KPK Limpahkan Berkas TPPU Yudi Widiana ke Pengadilan

KPK telah limpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks politikus PKS Yudi Widiana Adia ke Pengadilan Bandung.

KPK Limpahkan Berkas TPPU Yudi Widiana ke Pengadilan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (antara)

 

INILAHKORAN, Bandung - KPK telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa eks politikus PKS Yudi Widiana Adia ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Tudi Widiana pun akan segera disidangkan di Pengadilam Tipikor Bandung. 

"Berkas TPPU dengan Terdakwa Yudi Widiana, telah dilimpahkan oleh tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 15 Desember 2021.

KpkBaca Juga: Oh, Ternyata Begini Cerita Bu Kades Sungup Kanan Aisyah, Terima Sekantong Duit Rp50 Juta Lalu Serahkan ke KPK

Setelah pelimpahan berkas, proses sidang menunggu penetapan dan penunjukan majelis dari PN Bandung.

"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Yudi Widiana diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di perkara tersebut.

KpkBaca Juga: Keren...Tolak Pemberian Pengusaha Batubara, Pak Kades dari Kotabaru Diganjar Penghargaan KPK

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim. Atas perkara ini,

Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. Sementara itu, dalam perkara TPPU-nya, Yudi didakwa dengan dakwaan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Cesar Yudistira) 


Editor : inilahkoran