KPK Segera Sidangkan eks Sekda Jabar Iwa Karniwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya bergegas membawa Iwa ke meja hijau.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya bergegas membawa Iwa ke meja hijau.
"Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan pada tahap berikutnya dan segera akan di sidang. KPK tengah memfinalisasi proses penyidikan ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
Dia menjelaskan, saat ini KPK memperpanjang masa tahanan Iwa selama 30 hari ke depan. Perpanjangan terhitung sejak 28 November hingga 27 November 2019.
"Ini merupakan perpanjangan penahanan terakhir," kata dia.
KPK telah menahan Iwa sejak Jumat, 30 Agustus 2019. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana di markas lembaga antirasuah. Iwa mendekam di dalam rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
KPK menjerat 11 orang dalam kasus suap proyek Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwan dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi. [Inilahcom]
Editor : Bsafaat

