KPK Setor Uang Hasil Sitaan ke Kas Negara, Nominalnya Fantastis

Dana sebesar Rp834 juta disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara. uang rampasan tersebut didapatkan kasus korupsi

KPK Setor Uang Hasil Sitaan ke Kas Negara, Nominalnya Fantastis
KPK Setor Uang Hasil Sitaan ke Kas Negara, Nominalnya Fantastis

INILAHKORAN, Bandung – Dana sebesar Rp834 juta disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.

Dana sebesar itu ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri berasal dari hasil sitaan, bayaran uang pengganti dan lelang barang rampasan dari tiga kasus korupsi.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melakukan penyerahan uang tersebut ke kas negara," kata Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Jumat, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Cari Nafkah Bisa Mati Syahid? Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Kewajiban Suami yang Jadi Jalan Menuju Surga

Baca Juga: PT DI Digandeng PT Angkasa Pura Hotel untuk Bangun Layanan Wisata Edukasi Kedirgantaraan

Ali Fikri mengatakan, uang rampasan tersebut didapatkan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

KPK menyita uang sejumlah Rp486 juta dari mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso.

Selain itu, setoran juga berasal dari cicilan pembayaran uang pengganti Fathor Rachman dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita Karya. Jumlah uang yang disetor ke negara sebanyak Rp300 juta.

Baca Juga: Datang Kesulitan, Ustadz Adi Hidayat Beberkan Rahasia Menyelesaikannya dengan Mudah

Baca Juga: Masih Pertanyakan Wujud Allah? Ustadz Khalid Basalamah: Manusia Pasti Bakal Kaget, Simak Penjelasannya!

Terakhir, KPK menerima uang sejumlah Rp80 juta dari hasil lelang barang milik terpidana Syahrul Rajasampurnajaya.

Ali Fikri pun memastikan KPK akan terus menagih pembayaran dari para terpidana korupsi. Dia bilang uang itu akan disetor ke negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.***


Editor : inilahkoran