KPK Terancam Tak Bisa Periksa Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi, Ternyata Ini Alasannya!

KPK tengah menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menuai kontroversi karena mengubah status hukum direksi dan komisaris BUMN. 

KPK Terancam Tak Bisa Periksa Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi, Ternyata Ini Alasannya!

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menuai kontroversi karena mengubah status hukum direksi dan komisaris BUMN. 

UU baru tersebut menyatakan bahwa jajaran direksi dan dewan komisaris BUMN tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9G.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan pengamat antikorupsi karena dapat berdampak pada kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

Hal ini karena dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, lembaga antirasuah ini hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, atau yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

Menanggapi polemik tersebut, KPK menyatakan tengah melakukan kajian mendalam terhadap UU BUMN 2025 dan membandingkannya dengan berbagai regulasi lain yang relevan, termasuk KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Keuangan Negara.

“Dalam kajian ini, kami melihat dampaknya terhadap tugas dan kewenangan KPK, termasuk dalam aspek pendidikan, pencegahan, hingga penindakan korupsi,” jelas Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK.

Budi menegaskan, penting bagi KPK untuk memastikan bahwa perubahan dalam regulasi tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi, terutama di sektor BUMN yang mengelola keuangan negara dalam jumlah besar. 

Ia menambahkan, KPK tetap berkomitmen mendorong tata kelola BUMN yang bersih dan transparan.

UU BUMN yang baru ini secara resmi menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 dan mulai berlaku pada 24 Februari 2025. Perubahan ini disebut-sebut bisa menjadi celah hukum yang mengurangi efektivitas pengawasan terhadap pejabat di lingkungan BUMN.

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah dan DPR segera memberikan penjelasan lebih lanjut, serta mendorong revisi apabila aturan tersebut terbukti berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.


Editor : Firda Rachmawati