KPSI Berharap Ridwan Kamil Tak Lagi Picu Polemik Soal Upah

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memicu polemik terkait upah buruh.

KPSI Berharap Ridwan Kamil Tak Lagi Picu Polemik Soal Upah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemprov Jabar)

INILAH, Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memicu polemik terkait upah buruh.

Seperti diketahui, Emil-sapaan Ridwan Kamil- mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos mengenai pelaksanaan aturan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020 kepada seluruh pemimpin perusahaan di wilayahnya.

Andi menilai langkah Emil mengeluarkan surat edaran itu menimbulkan polemik mengingat menurut aturan ketetapan mengenai upah buruh mestinya dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

"Dengan mengeluarkan surat edaran, ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan bahwa tidak wajib menyesuaikan upah buruh," katanya.

"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," ia menambahkan.

Andi menjelaskan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah ada aturan bahwa kalau perusahaan benar-benar tidak mampu menaikkan upah maka penangguhan kenaikan upah bisa dilakukan.

Pada 1 Desember, Gubernur Jawa Barat akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimal Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Andi menyebut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu sebagai kabar menyejukkan bagi buruh. Ia berharap Ridwan Kamil tidak lagi mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait upah buruh.

Penerbitan surat keputusan itu juga diharapkan membuat situasi kembali kondusif. (antara)
 


Editor : Bsafaat