KPU Cimahi Umumkan Urutan Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Hasil Pengundian Nomor Urut untuk Pilwalkot 2024

Hasil pengundian tersebut, nomor urut 1 didapat pasangan Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan yang diusung PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai NasDem.

KPU Cimahi Umumkan Urutan Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Hasil Pengundian Nomor Urut untuk Pilwalkot 2024

INILAHKORAN, Cimahi - Tahapan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah juga dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi pada Senin 23 September 2024 malam.

hasil pengundian tersebut, nomor urut 1 didapat pasangan Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan yang diusung PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai NasDem.

Sementara itu, untuk nomor urut 2 didapat pasangan Ngatiyana-Adhitia Yudisthira yang diusung Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, PSI, PKN dan Partai Perindo.

Kemudian nomor urut 3 didapat pasangan Bilal Insan Muhammad Priatna-A Mulyana yang diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat dan Partai Prima.

"Malam ini sudah ditetapkan untuk nomor urut pasangan calon. Untuk nomor urut 1 pasangan Dikdik-Bagja, nomor urut 2 Ngatiyana-Adhitia dan nomor urut 3 Bilal-Mulyana," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand.

Berbeda dengan KPU lainnya, KPU Kota Cimahi menghadirkan simbol kujang dalam pengundian dan penetapan nomor paslon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi untuk Pilwalkot Cimahi 2024.

Menurut Anzhar, KPU Cimahi ingin mengangat budaya Sunda dalam pagelaran pesta demokrasi ini. Pasalnya, kujang sendiri merupakan salah satu senjata tradisional asal Jawa Barat.

"Kami memiliki tema berbeda dalam pengundian dan penetapan nomor urut ini, yakni dengan kujang. Kami ingin mengangkat dan melestarikan budaya Sunda," tutur Anzhar.

Usai tahapan pengundian nomor urut ini, lanjut Anzhar, pihaknya bakal melakukan penetapan titik kampanye, Selasa 24 September 2024.

"Pada Rabu 25 September 2024,
kita akan laksanakan kampanye damai dan kick off kampanye

Anzhar menjelaskan, jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Untuk proses kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024. Namun, ada kampanye terbatas dan kampanye akbar atau rapat umum," jelasnya.

"Kami imbau untuk pelaksanaan kampanye untuk selalu memberikan jadwal KPU," pungkasnya.***


Editor : Ahmad Sayuti