Meski Lulus Hasil Pemeriksaan Kesehatan, KPU Kota Cimahi Sebut Dokumen Tiga Bapaslon Masih Belum Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yang bakal bertarung di Pilkada 2024 dinyatakan sehat.

Meski Lulus Hasil Pemeriksaan Kesehatan, KPU Kota Cimahi Sebut Dokumen Tiga Bapaslon Masih Belum Memenuhi Syarat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah

INILAHKORAN, Cimahi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yang bakal bertarung di Pilkada 2024 dinyatakan sehat.

Tiga Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi meliputi Didik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan, Ngatiyana-Adhitia Yudhistira, dan Bilal Insan Muhamad Priatna-Mulyana telah menjalin pemeriksaan kesehatan di RS Cibabat pada 31 Agustus dan 1 September 2024.

Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu tahap yang harus ditempuh oleh setiap Bapaslon Pilkada 2024. Pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani meliputi tes jasmani, rohani, pemeriksaan terhadap rekam jejak pengunaan narkotika.

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah. Meski begitu, Yosi menyebut dokumen yang diserahkan oleh tiga Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) Pilkada 2024.

"Semua pasang calon itu masih BMS, masih ada berkas calon yang harus diperbaiki. Sudah lengkap cuma ada yang harus diperbaiki," jelas Yosi, Minggu 9 September 2024.

Yosi menyebut, ada sejumlah item dokumen yang harus diperbaiki, seperti format foto pasangan hingga dokumen perpajakan masing-masing kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi.

"Ada beberapa item, mulai dari foto latar belakang yang belum sesuai, surat pajak yang masih belum (diperbaharui), tapi kemarin sudah berkoordinasi dengan LOLO (Liaison Officer) masing-masing Bapaslon," sebutnya.

Dikatakan Yosi, perbaikan sudah dapat dilakukan di Silonkada oleh masing-masing Bapaslon. Bapaslon diberikan waktu untuk memperbaiki syarat Pilkada hingga 8 September 2024.

"Tiga hari, dari tanggal 6-8 (September)," ucapnya.

Yosi menerangkan, KPU nantinya akan melakukan verifikasi ulang terhadap perbaikan yang dilakukan oleh setiap Bapaslon sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi yang dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024.

"Perbaikan dulu, nanti hasil perbaikan nya kita verifikasi lagi. Terus kita tetapkan di tanggal 22 dan tanggal 23 itu pengundian nomor urut pasangan calon," tandasnya. *** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti