KPU Kuningan Buka Pendaftaran 25.175 Anggota KPPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membuka kesempatan bagi warga untuk mendaftar sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan jumlah 25.175 orang yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

KPU Kuningan Buka Pendaftaran 25.175 Anggota KPPS Pemilu 2024
ejumlah petugas KPU Kabupaten Kuningan saat melaksanakan kewajibannya dalam pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 di Kuningan, Jawa Barat, pada tanggal1 November 2023. ANTARA/Fathnur Rohman

INILAHKORAN, Kuningan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membuka kesempatan bagi warga untuk mendaftar sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan jumlah 25.175 orang yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
 

Anggota KPU Kabupaten Kuningan Dudung Abdu Salam di Kuningan, menjelaskan bahwa tahap pendaftaran KPPS di daerahnya mulai 11 hingga 20 Desember 2023. Mereka akan bertugas di 3.596 TPS pada tanggal 14 Februari 2024.
 
"KPU Kuningan merekrut KPPS sejak 11 Desember lalu. Setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS," kata Dudung Rabu 13 Desember 2023.
 
Dudung mengemukakan bahwa pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria, baik bersifat administrasi maupun teknis.
 
Untuk persyaratan itu, kata dia, berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki integritas, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Kriteria lainnya harus setia pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” ujarnya.
 
Selain persyaratan itu, dia menyampaikan calon pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik atau sudah keluar dengan durasi paling singkat 5 tahun.
 
Disebutkan pula bahwa masyarakat yang hendak mendaftar harus bebas atau tidak pernah dipidana penjara 5 tahun maupun lebih dari itu.
 
"Jika penuhi kriteria, penerimaan pendaftaran anggota KPPS bisa dilakukan. Selanjutnya pada tanggal 22—25 Desember 2023, masuk tahap penelitian administrasi hingga pengumuman calon anggota KPPS," jelasnya.
 
Menurut dia, hasil perekrutan dan penetapan anggota KPPS di Kabupaten Kuningan pada tanggal 29 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024.
 
"Jadi, ribuan anggota KPPS itu akan bertugas untuk masa kerja 25 Januari sampai dengan 24 Februari 2024," tuturnya.
 
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kata dia, anggota KPPS akan diberikan honor jauh lebih besar daripada pemilu sebelumnya.
 
Mereka yang berstatus sebagai ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta dan anggota biasa senilai Rp1,1 juta.
 
"Kenaikan honor juga berlaku bagi linmas petugas ketertiban di PPS, yaitu Rp700 ribu pada Pemilu 2024," ucapnya.*** (antara)

Baca Juga : Polres Cianjur Tambah Rambu Lalu Lintas Guna Tekan Angka Kecelakaan


Editor : JakaPermana