Kreator Konten Hina Palestina Jalani Penahanan di Rutan Polda NTB

Kreator media sosial TikTok berinisial UC (23), pengunggah konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina, menjalani penahanan.

Kreator Konten Hina Palestina Jalani Penahanan di Rutan Polda NTB
Ilustrasi (antara)

INILAH, Mataram - Kreator media sosial TikTok berinisial UC (23), pengunggah konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina, menjalani penahanan di rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa penahanan terhadap UC berdasarkan hasil gelar perkara, kemudian pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Priyo.

Baca Juga : Konsolidasi BRIN dalam Beberapa Bulan ke Depan

Priyo mengatakan bahwa pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (15/5) lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan bahwa konten video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA. "Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli," ujarnya.

Ketika di hadapan wartawan, tersangka UC menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku khilaf dan tidak mengetahui secara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.

Baca Juga : Menteri Trenggono: Dunia Menuju Ekonomi Biru

"Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan," kata UC.

Halaman :


Editor : suroprapanca