Kuasa Hukum Tuding Pemkot Pakai Jurus Dewa Mabuk

Tim kuasa hukum Siti Khodijah, pemilik lahan seluas 1.987 meter di jalan Regional Ring Road (R3), Kecamatan Bogor Timur yang belum dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melayangkan somasi terhad

Kuasa Hukum Tuding Pemkot Pakai Jurus Dewa Mabuk
INILAH, Bogor - Tim kuasa hukum Siti Khodijah, pemilik lahan seluas 1.987 meter di jalan Regional Ring Road (R3), Kecamatan Bogor Timur yang belum dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melayangkan somasi terhadap Pemkot Bogor, apabila penutupan jalan R3 tak dilakukan pada Sabtu (15/12/2018). 
 
"Hari ini kami sudah layangkan surat pemberitahuan perihal penutupan jalan yang wajib dilakukan Pemkot Bogor pada Sabtu (15/12). Bila tak dilakukan, Senin (17/2) kami akan melayangkan somasi kepada pemerintah," ungkap Herly Hermawan, kuasa hukum, kepada wartawan, Jumat (14/12/2018) di Bogor.
 
Herly melanjutkan penutupan R3 adalah sebuah keharusan sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor tertanggal 19 September 2018. "Bila sampai 14 Desember 2018, pemerintah tak menyelesaikan ganti rugi terhadap pemilik lahan, artinya 15 Desember 2018 Pemkot Bogor wajib menutup jalan R3," kata Herly.
 
Dia menegaskan, pernyataan Bagian Hukum Setda Kota Bogor yang takkan menutup Jalan R3 sebelum mendapat instruksi pengadilan, adalah kekeliruan dan merupakan perencanaan ketidaktaatan pemerintah terhadap hukum atau putusan pengadilan.
 
"Sebuah jurus dewa mabuk yang konyol untuk menghindari dari konsekuensi hukum sebuah putusan pengadilan yang telah menghukum Pemkot Bogor,"  jelasnya.
 
Ia menuturkan, permohonan penetapan eksekusi oleh penggugat dilakukan jika Pemkot Bogor tidak taat dan tidak menghormati putusan pengadilan serta melawan putusan pengadilan. "Tak ada alasan lagi bagi Pemkot Bogor untuk tidak patuh, tak taat dan tak menghormati putusan pengadilan. Mengambil tanggung jawab dan konsekuen atas satu keputusan merupakan sikap yang gentle, bukannya melakukan justifikasi untuk lari, menghindari konsekuensi hukum yang sudah disepakati," terangnya.
 
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menyatakan, berdasarkan rapat terakhir Pemkot Bogor tetap berupaya untuk berkomunikasi dengan pemilik lahan agar penutupan Jalan R3 tidak terjadi. Sebab, jalur R3 dinilai sangat penting dalam mengurai kemacetan dan sudah banyak dilalui pengendara.
 
"Pemkot Bogor berupaya agar tahun ini ada appraisal ulang sehingga pembayarannya bisa dilakukan tahun depan," ungkapnya.
 
Ade melanjutkan, mengenai R3 itu putusan Pengadilan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan ada akta perdamaian (akta van dading) yang sepakat dengan pemilik untuk memberikan dua opsi. Opsi pertama yakni melakukan ruislag terhadap lahan pemilik yang sudah sangat lama digunakan oleh Pemkot Bogor.
 
Ade mengaku, pihaknya masih berkomunikasi intens dengan pemilik. Mudah-mudahan pemilik bisa memahami keinginan Pemkot Bogor.


Editor : inilahkoran