Lahan Aset Pemkab Bogor di Tamansari Dikuasai Oknum, Ada yang jadi Vila hingga Vihara
Aset Pemkab Bogor akan merapikan aset lahan seluas 100 hektare di Kecamatan Tamansari. Saat ini, lahan di kaki gunung itu dikuasi oknum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Tamansari - Aset Pemkab Bogor akan merapikan aset lahan seluas 100 hektare di Kecamatan Tamansari.
Saat ini, lahan di kaki Gunung Halimun Salak Endah tersebut banyak dikuasai oknum dimana di lokasi ada yang dibangun menjadi vila, rumah, vihara maupun bangunan lainnya.
"Aset lahan seluas 100 hektare di Kecamatan Tamansari tersebut tidak bisa disertifikatkan. Kini baru 10 hektare yang sudah clear and clean. Ke depan, kami akan merapikan aset lahan tersebut," ucap Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Rabu 20 Oktober 2021.
Baca Juga: DPKPP Kabupaten Bogor dan KPK Kejar Aset dari Tangan Developer Perumahan
Bupati Bogor itu menambahkan, aset lahan pemerintahan daerah tersebut menjadi daya tarik oknum karena lokasinya yang relatif bagus dan memiliki panorama yang indah.
"Aset kita sebenarnya banyak, pemandangannya juga indah-indah hingga membuat oknum-oknum masyarakat tersebut tertarik mematok kepemilikannya di lahan tersebut. Saya pribadi, tidak berani karena kalau mereka lempar tongkat kayu jadi tanaman, kalau saya yang lempar tongkat kayu maka bisa jadi ular," tambah Ade Yasin.
Sementara itu, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto menjelaskan untuk merapikan aset pemerintah daerah di Kecamatan Tamansari, jajarannya memiliki beberapa opsi.
"Aset Pemkab Bogor ini, akan dirapikan melalui beberapa opsi hingga menjadi solusi. Opsi langkah ini akan dirumuskan baik aturan maupun lainnya oleh Tim investasi dan pemanfaatan batas GTRA Kabupaten Bogor hingga ada kepastian hukum buat semua pihak," jelas Eko.
Baca Juga: Pemkot Bogor Pulangkan Aset Negara Hingga 1,43 Juta Meter Lahan
Ia menjelaskan selain akan menguasai aset lahan tersebut secara utuh, opsi lainnya masyarakat akan diberikan waktu hingga beberapa lama untuk memanfaatkan bangunan diatasnya, lalu aset lahan tersebut akan kembali menjadi milik Pemkab Bogor.
"Opsi lainnya, Pemkab Bogor akan memberikan uang kerahiman kepada masyarakat, luas aset lahan yang dikuasai oknum masyarakat akan dibagi dua, fasilitas umum atau sosial akan diberikan sebagian hak ayas lahannya atau kita akan cari lagi opsi lainnya," jelasnya.
Sedangkan, Ketua Harian Tim GTRA Kabupaten Bogor sekaligus Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto melanjutkan walaupun konflik lahan antara Pemkab Bogor dengan oknum masyarakat ini terbilang kasus kecil karena oknum tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam kepemilikan lahannya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Didesak Benahi Aset yang Digunakan Pihak Ketiga, Ini Saran dari Komisi I DPRD
"Seperti saya sampaikan sebelumnya ke Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, kasus sengketa lahan ini sebenarnya hanya permasalahan kecil karena ada overlap, misalnya aset dimiliki pemerintah daerah namun dikuasai secara fisik oleh mereka. Namun, seperti diketahui bersama oknum-oknum masyarakat tersebut banyak yang merupakan 'orang-orang besar'," lanjut Sepyo.***(reza zurifwan)
Editor : inilahkoran

