Lahan SDN Cangkuang Diambil Alih Ahli Waris, Ini Kekhawatiran Pihak Sekolah Terhadap Anak Didiknya
Pihak sekolah di Komplek SDN Cangkuang khawatir masa depan anak didiknya jika lahan sekolah mereka diambil alih ahli waris
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Para pendidik di tujuh SDN Cangkuang Wetan merasa khawatir jika sekolah tersebut diduduki oleh pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai ahli waris pemilik lahan. Bisa dipastikan, sekitar 1500-an lebih siswa dari tujuh SDN Cangkuang akan terlantar.
Kepala Sekolah SDN Cangkuang 7, Tini Wulani mengaku terkejut dengan adanya klaim kepemilikan lahan seluas 2 hektar yang didalamnya berdiri tujuh sekolah SDN Cangkuang Wetan dan juga Kantor Desa Cangkuang Wetan. Pasalnya, selama ia menjadi guru hingga menjabat Kepala Sekolah, baru kali ini ada kejadian ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahannya. Sebagai seorang pendidik tentu ia sangat khawatir dan resah memikirkan nasib anak-anak didiknya.
"Saya ini asali orang sini, jadi guru di sekolah ini dari tahun 1984 dan jadi Kepsek sejak 2016. Baru kemarin ini ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sebagai pendidik tentu khawatir, bagaimana nasib mereka kedepannya," kata Tini, Minggu 5 Juni 2022.
Baca Juga: Kantor Desa Cangkuang Wetan Cangkuang Disegel Ahli Waris, Pelayanan Publik Terancam Berhenti
Dikatakan Tini, untungnya, meskipun disekitar bangunan sekolah itu telah dipasang plang larangan memasuki lahan. Namun Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tujuh SDN Cangkuang masih berjalan normal. Tidak ada larangan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan yang sah itu.
"Alhamdulilah dari laporan para guru, enggak ada kejadian apa-apa pasca dipasang plang. Aktivitas sekolah masih berjalan seperti biasa. Kami berharap berjalan selamanya enggak ada apa-apa. Karena kalau sampai dilarang kan yang dirugikan masyarakat, pendidikan anak-anaknya jadi terbengkalai,"'ujarnya.
Setelah menerima laporan dari para guru, lanjut Tini, ia segera melaporkan kejadian penyegelan lahan tersebut kepada Pengawas Bina Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot. Namun demikian, ia belum mengambil sikap atau langkah kedepannya.
Baca Juga: 55 Rumah Warganya di Cangkuang Rusak Akibat Puting Beliung, Dadang Supriatna Beri Bantuan
"Kami berharap pemerintah bisa segera mengambil langkah yang diperlukan. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak didik, kalau sampai harus keluar dari sekolah ini sangat berat. Apalagi ini tahun terakhir, pada Senin nanti anak-anak dari kelas 1-5 mau ujian penilaian akhir semester (PAS) dan akan menghadapi tahun ajaran baru," katanya.
Menurut Tini, seandainya lahan tersebut benar-benar dikuasai oleh pihak tertentu dan membubarkan tujuh sekolah di SDN Cangkuang itu. Tentu yang paling dirugikan adalah masyarakat Desa Cangkuang Wetan. Karena tidak ada lagi sekolah dasar yang dekat dengan pemukiman mereka. Adapun sekolah lainya berada di Desa Cangkuang Kulon dan Kelurahan Pasawahan yang jaraknya cukup jauh.
"Kalau saya pribadi tidak dirugikan. Tapi kasihan masyarakat disini. Mau kemana mereka menyekolahkan anak-anaknya. Saya berharap segera ada jalan keluarnya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ciduk Pembacok Bocah 14 Tahun di Cangkuang
Seperti diketahui, Aktivitas pelayanan Kantor Desa Cangkuang Wetan dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tujuh sekolah SDN Cangkuang di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung terancam terhenti. Pasalnya, lahan seluas 2 hektar tempat berdirinya kantor desa, tujuh sekolah SDN Cangkuang dan sebuah lapangan itu disegel dan dipasang plang larangan masuk oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang selama ini berstatus carik desa itu.
"Tadi pagi ada beberapa orang yang memasang plang. Isi dari plang itu menyatakan bahwa lahan itu milik ahli waris dari Nyimas Anah Manah atas dasar kikitir 731 persil 59. Dalam plang itu juga ditulis siapapun tidak boleh masuk, berarti saya enggak bisa ngantor dan anak-anak juga enggak bisa masuk sekolah dong," kata Kepala Desa Cangkuang Wetan, Asep Kusmiadi Rabu 1 Juni 2022.
Anehnya, kata Asep, pihak yang mengaku ahli waris yang dikuasakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra itu, mengklaim kepemilikan lahan secara sepihak. Artinya, mereka mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, tanpa keputusan pengadilan sebagai legalitasnya.
Baca Juga: Situ Cangkuang Bakal Dipoles, Disparbud Garut Segera Bangun Menara
"Kemudian saya juga heran setelah puluhan tahun lalu kenapa baru kali ini dipermasalahkan. Dan LBH itu sudah sekitar empat bulan lalu menghubungi saya, mereka meminta saya merubah dokumen itu, karena tidak sesuai dengan Buku C yang ada di Desa Cangkuang Wetan, saya tidak bisa dan tidak mau merubahnya. Kalau yang memerintahkan untuk merubah itu pengadilan saya baru mau," ujarnya.(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran

