Lakukan Percepatan Pelayanan, Bappenda Kota Cimahi Pastikan Proses Peralihan Pajak BPHTB dari Waris Kini Selesai dalam 21 Hari
Badan Pengelola Pendapatan Daerah alias Bappenda Kota Cimahi kembali melakukan peningkatan kualitas pelayanan pajak bagi warganya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengelola Pendapatan Daerah alias Bappenda Kota Cimahi kembali melakukan peningkatan kualitas pelayanan pajak bagi warganya.
Salah satunya, Bappenda Kota Cimahi kini mempercepat proses pelayanan peralihan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah.
Jika sebelumnya proses pelayanan pajak untuk hak waris atau hibah bisa memakan waktu hingga 6 bulan, kini Bappenda Kota Cimahi memangkasnya hanya dengan memakan waktu selama 21 hari.
"Standar Operasional Prosedur atau SOP-nya sudah kita siapkan dengan catatan persyaratannya sudah lengkap," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi Faisal Jumat 13 September 2024.
"Jadi begitu masuk permohonan kita upayakan selesai dalam kurun waktu 21 hari kerja sampai keluar surat keputusan," sambungnya.
Faisal menerangkan, percepatan pelayanan ini merupakan strategi pihaknya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui percepatan pelayanan pengurangan BPHTB.
"Ini implementasi aksi perubahan diklat pelatihan kepemimpinan administrator di LAN Jatinangor," terangnya.
Tak hanya itu, ungkap Faisal, tahun ini pihaknya pun memberikan pengurangan pokok pajak bagi BPHTB yang berasal dari waris atau hibah hingga 50 persen.
Pengurangan atau diskon pajak BPHTB waris tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
"Dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kita berikan hingga 50 persen," jelas Faisal.
Kendati demikian, jelas Faisal, pengurangan pokok pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah.
Syaratnya, sambung Faisal, penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.
"Ada syaratnya, yaitu bagi mereka yang sedarah, satu derajat. Artinya misal dari ayah atau ibu ke anak itu Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen," jelasnya.
"Kalau besarannya tergantung luasan objek tanah atau bangunannya," sambungnya.
Sedangkan, lanjut Faisal, untuk jenis transaksi jual beli tanah dan bangunan tidak diberikan pemotongan pembayaran.
"Jadi diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya," ujarnya.
Dengan adanya pengurangan pembayaran pokok BPHTB itu, kata Faisal, Pemkot Cimahi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan mengurus hak warisnya.
"Kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak. Kenapa? kalau dibiarkan berlarut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi konflik internal," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

