Langgar Paten Qualcomm, Apple Didenda Rp442 Miliar

Pengadilan Distrik Selatan California, AS, memerintahkan Apple untuk membayar ganti rugi sebesar US$31 juta atau sekitar Rp442 miliar kepada Qualcomm karena terbukti melanggar paten milik produsen chi

Langgar Paten Qualcomm, Apple Didenda Rp442 Miliar
rp442 miliar,
INILAH,Bandung - Pengadilan Distrik Selatan California, AS, memerintahkan Apple untuk membayar ganti rugi sebesar US$31 juta atau sekitar Rp442 miliar kepada Qualcomm karena terbukti melanggar paten milik produsen chipset itu atas teknologi yang disematkan pada iPhone seri tertentu.
 
Teknologi yang ditemukan Qualcomm dan digunakan Apple memungkinkan Apple memasuki pasar dan menjadi sangat sukses dengan cepat, kata Wakil Presiden Eksekutif dan Penasihat Umum Qualcomm, Don Rosenberg, dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan Qualcomm, akhir pekan kemarin.
 
Pengadilan menetapkan bahwa Apple telah melanggar paten Qualcom nomor 8.838.949 dan 9.535.490 yang digunakan pada iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X. Sementara iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X juga dinyatakan melanggar paten Qualcomm nomor 8.633.936.
 
"Vonis juri bulat hari ini adalah kemenangan terbaru delam litigasi paten kami di seluruh dunia yang diarahkan untuk meminta pertanggungjawaban Apple atas penggunaan teknologi berharga kami tanpa membayarnya," jelas Rosenberg.
 
Dia menambahkan, tiga paten yang ditemukan dilanggar dalam kasus ini hanya mewakili sebagian kecil dari portofolio berharga Qualcomm yaitu puluhan ribu paten.
 
"Kami bersyukur bahwa pengadilan di seluruh dunia menolak strategi Apple untuk tidak bersedia membayar penggunaan IP kami," imbuhnya.
 
Tiga paten Qualcomm yang dilanggar Apple mendukung berbagai fitur smartphone populer. Paten nomor 8.838.949, memungkinkan 'boot tanpa flash' yang menghilangkan biaya dan jejak memori flash terpisah serta memungkinkan smartphone untuk terhubung ke internet dengan cepat setelah dinyalakan.
 
Sementara paten nomor 9.535.490 memungkinkan aplikasi pada smartphone mengakses data ke dan dari internet dengan cepat dan efisien dengan bertindak sebagai 'pengatur' yang cerdas antara prosesor aplikasi dan modem.
 
Adapun paten nomor 8.633.936 memungkinkan kinerja tinggi dan grafik visual yang kaya untuk game sekaligus meningkatkan masa pakai baterai smartphone. Paten ini berada di luar prosesor modem.
 
Dalam enam bulan terakhir, pengadilan paten di China dan Jerman juga telah memutuskan bahwa Apple melanggar paten esensial non-standar milik Qualcomm.(inilah.com)


Editor : inilahkoran