Langgar Prokes Covid-19, ini Sanksi Denda Bagi Perorangan dan Pelaku Usaha di Kota Bandung

Kasatpol PP Kota Bandung akan memberikan sanksi bagi pelanggar Prokes baik perorangan ataupun pelaku usaha dengan kategori denda berbeda

Langgar Prokes Covid-19,  ini Sanksi Denda Bagi Perorangan dan Pelaku Usaha di Kota Bandung
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menegaskan akan memberikan sanksi kepada perorangan dan pelaku usaha yang melanggar Prokes Ccovid-19.

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu kepada mereka pelanggar protokol kesehatan (Prokes) kategori perorangan.

Sementara kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan skrining periodik Covid-19 terhadap karyawan, maupun pengunjung akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 150 ribu.
oleh Satpol PP Kota Bandung.

"Ada tahapannya. Denda administrasi masuk kategori sanksi berat. Tetapi sanksi ini kita lakukan bertahap, mulai dari ringan, sedang lalu berat," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Resmi! ReVeLuv Besiap, Red Velvel Dikonfirmasi Comeback Maret Mendatang

Rasdian Setiadi menjelaskan, penetapan sanksi ringan, sedang dan berat akan berlandaskan kelaikan beserta kepatutan. Petugas di lapangan akan terlebih dahulu menelaah tingkat pelanggaran individu bersangkutan.

"Petugas di lapangan mengedepankan anjuran kepada pelanggar agar mematuhi protokol kesehatan. Apabila, pelanggar itu mengeyel atau menyangkal anjuran petugas, berlaku sanksi berat," ucapnya.

Sementara itu, operasi yustisi gabungan perihal kedisiplinan penerapan protokol kesehatan kategori perorangan, sambung Rasdian akan berlangsung pada empat hari ke depan.

Baca Juga: Bae NMIXX Positif Covid-19, Showcase Debut Girl Grup Baru Ditunda

Adapun lokasi pelaksanaan operasi yustisi gabungan, adalah berdasarkan usulan Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat kewilayahan, maupun jadwal tersendiri Satpol PP Kota Bandung.

"Untuk operasi yustisi kategori pelaku usaha, akan berlangsung Jumat, Sabtu dan Minggu ini. Selain mengawasi kepatuhan akan prokes, kita juga akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran