Langgar Prokes, Panitia Puncak Berzikir dan Milad FPI Bakal Dikenakan Denda
Panitia acara Puncak Berzikir dan Milad FPI ke-1 di area parkir Masjid Attaawun, Minggu malam kemarin akan diberikan sanksi denda.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Panitia acara Puncak Berzikir dan Milad Front Persaudaraan Islam (FPI) ke-1 di area parkir Masjid Attaawun, Minggu malam kemarin akan diberikan sanksi denda.
Hal itu karena acara Puncak Berzikir dan Milad FPI dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, seperti telah terjadi kerumunan massa yang diluar batas kapasitas area parkir Masjid Attaawun, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Kami berencana akan memberikan sanksi denda kepada pantitia acara Puncak Berzikir dan Milad FPI ke-1 dengan alasan terjadi kerumunan massa yang diluar batas kapasitas. Apalagi, sebelumnya kami tidak memberikan izin lepada panitia untuk menggelar acara tersebut," kata Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Selasa, 4 Januari 2022.
Baca Juga: Puncak Berzikir dan Milad FPI, Ade Yasin Hanya Bisa Membatasi Waktu Acara
Politisi PPP ini menerangkan, walaupun tetap berlangsung. Namun jajarannya berhasil menekan peserta acara acara Puncak Berzikir 10 dan Milad ke-1.
"Walaupun kita bisa menekan jumlah peserta atau jamaah yang hadir di acara Puncak Berzikir 10 dan Milad ke-1, namun tetap terjadi kerumunan karena area parkirnya kan kecil kapasitasnya," terangnya.
Sebelumnya, dengan bantuan Kodim 0621 dan Polres Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin berhasil membatasi waktu acara Puncak Berzikir dan Milad FPI ke-1, dimana yang kerap selesai pukul 03.00 dini hari menjadi pukul 22.00 WIB.
Upaya itu dilakukan, karena Tim Satgas Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor tidak berhasil menunda lagi acara Puncak Berzikir dan Milad FPI ke-1 tersebut.
"Ketimbang situasi tidak kondusif, apalagi masyarakat atau jamaah sudah banyak yang datang. Akhirnya kami hanya membatasi waktu acara Puncak Berzikir ke-10 dan Milad FPI ke-1 dari setelah Maghrib hingga pukul 22.00 WIB. Ini waktu tercepat karena acara Puncak Berzikir sebelumnya ketika sebelum pandemi Covid-19, berlansung hingga pukul 03.00 WIB," papar Ade Yasin. *** (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


