Lapas Disorot Pejabat Dicopot

INVESTIGASI Lapas Pondok Rajeg memasuki tahap lanjutan. Lima pejabat struktural dinonaktifkan selama pemeriksaan berlangsung.

Lapas Disorot Pejabat Dicopot
TEMUAN OMBUDSMAN: Setelah melakukan investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam investigasinya, mereka menemukan sejumlah barang-barang.(INILAH/REZA ZURIFWAN)

Oleh: Reza Zurifwan

Temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Setelah melakukan investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot kepala lapas tersebut bersama sejumlah pejabat struktural.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri berbagai temuan yang sebelumnya diungkap Ombudsman RI. Di antaranya minuman keras, tempat yang diduga sebagai simulator, fasilitas fitness, foto warga binaan, kulkas, serta sejumlah barang lainnya.

Temuan-temuan itu kemudian menjadi perhatian Inspektorat Jenderal. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui keberadaan barang, alasan perpindahan, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat struktural dinonaktifkan untuk memperlancar proses pemeriksaan.

"Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman RI," ujar Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9). 

Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kantib), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara.

Langkah itu dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen (Purn) Agus Andrianto memerintahkan tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI. Inspektorat Jenderal kemudian berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, dalam prosesnya, tim pemeriksa menemukan sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat langsung dengan informasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman RI.

"Bisa saya sampaikan bahwa apa yang saya lihat dengan apa yang dipublish atau ditayangkan oleh Ombudsman RI ada beberapa perbedaan dan hal itu menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa," tutur Rudi.

Pemeriksaan pun diperluas. Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa. Selain itu, 54 orang lainnya turut dimintai keterangan, terdiri atas 50 pegawai dan empat warga binaan.

Dari pemeriksaan tersebut, Inspektorat Jenderal masih terus mengembangkan temuan. Setiap keterangan dan barang yang diperiksa menjadi bagian dari upaya mengurai apa yang sebenarnya terjadi di dalam lapas.

Rudi menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki kode etik, kode perilaku, serta ketentuan mengenai hukuman disiplin. Aturan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi bagi aparatur sipil negara.

"Jika bukti sesuai, maka mereka bisa dikenakan dengan Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS atau ASN. Pemeriksaan terus berkembang dan bakal lebih lengkap," tegasnya. (gin)


Editor : Inilahkoran