Lapas Narkotika Cirebon Overkapasitas, Dihuni 1.427 Warga Binaan
Lapas Narkotika Cirebon mengalami overkapasitas dengan 1.427 warga binaan. Sebanyak 1.279 orang memenuhi syarat menerima remisi HUT RI ke-81.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Bupati Cirebon Imron menghadiri penyerahan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin malam (17/8/2026).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi turut dihadiri jajaran DPRD Kabupaten Cirebon serta pimpinan dan jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Imron menyoroti kondisi Lapas Narkotika Cirebon yang mengalami kelebihan kapasitas. Menurutnya, kapasitas ideal lapas hanya sekitar 460 orang, tetapi saat ini jumlah warga binaan mencapai 1.427 orang.
“Kapasitas ideal Lapas Narkotika Cirebon ini sebenarnya untuk 460 orang, namun saat ini dihuni oleh 1.427 warga binaan,” kata Imron, Selasa (18/8/2026).
Bupati Cirebon Soroti Maraknya Peredaran Narkoba
Menurut Imron, tingginya jumlah penghuni Lapas Narkotika Cirebon menjadi salah satu gambaran bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius di Cirebon.
“Artinya bahwa di negara kita ini, khususnya di Cirebon, ternyata narkoba itu masih sangat banyak beredar,” ujarnya.
Imron menilai upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Peran keluarga, terutama orang tua, dinilai sangat penting dalam mencegah anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Ia meminta orang tua meningkatkan kepekaan terhadap perubahan perilaku anak. Apabila menemukan indikasi yang mencurigakan, orang tua diimbau segera mencari arahan atau bantuan untuk melakukan langkah pencegahan.
“Narkoba itu menghancurkan masa depan. Jika tidak ada niat kuat, akan sangat susah untuk lepas. Karena itu, benteng utamanya adalah kepekaan orang tua, ilmu, dan pemahaman agama,” ungkapnya.
1.279 Warga Binaan Dapat Remisi
Berdasarkan laporan Kalapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, dari total 1.427 warga binaan, sebanyak 1.279 orang memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Sementara itu, sebanyak 148 warga binaan lainnya belum mendapatkan remisi. Mereka terkendala sejumlah kondisi, di antaranya menjalani hukuman seumur hidup, pidana kurungan subsider, serta persoalan administratif lainnya.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Warga Binaan Dibekali Keterampilan
Selain menyoroti persoalan narkoba, Imron juga memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon atas program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.
Menurutnya, pembinaan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan mental dan kerohanian, tetapi juga melalui berbagai pelatihan keterampilan ekonomi kreatif dan UMKM.
“Selain mendapatkan pembinaan mental dan kerohanian, warga binaan dibekali berbagai pelatihan keterampilan ekonomi kreatif dan UMKM,” kata Imron.
Ia berharap keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana dapat dikembangkan setelah warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Imron juga mengingatkan agar warga binaan tidak kembali melakukan tindak pidana setelah menyelesaikan masa hukuman. Bekal keterampilan dan pembinaan yang diperoleh selama berada di lapas diharapkan dapat menjadi modal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Menurut Imron, persoalan narkoba dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, pencegahan membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.***
Editor : JakaPermana

