Laporkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024, DEEP Indonesia Desak KPU dan Bawaslu Tindaklanjuti

Democracy and Electoral Empowerement Partnership DEEP Indonesia menyambangi Bawaslu Jabar, Kamis 28 November 2024.

Laporkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024, DEEP Indonesia Desak KPU dan Bawaslu Tindaklanjuti
Kedatangan DEEP Indonesia ini, untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran selama tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Democracy and Electoral Empowerement Partnership DEEP Indonesia menyambangi Bawaslu Jabar, Kamis 28 November 2024.

Kedatangan DEEP Indonesia ini, untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran selama tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati meminta, penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti atas laporan tersebut.

"Selama proses pemantauan tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung, temuan terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat," kata Neni dalam keterangannya.

DEEP Indonesia menemukan beberapa indikasi pelanggaran dan potensi pelanggaran yang berdampak mencederai prinsip demokrasi yang jujur, adil dan bersih.

Temuan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh relawan DEEP Indonesia, di beberapa wilayah strategis di Jawa Barat.

Beberapa temuan DEEP Indonesia antaranya, dalam tahapan kampanye terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa.

Dimana terdapat adanya surat dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam bentuk deklarasi di Kabupaten Garut. 

"Sementara untuk netralitas ASN terjadi di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Indramayu," lanjut dia.

Kemudian penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kampanye di tempat terlarang terjadi di 27 Kabupaten/Kota. Beberapa titik yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan terjadi di wilayah Karawang, Bandung dan Bekasi.

Di Bekasi, APK banyak dipasang dengan cara yang merusak lingkungan, seperti dipaku di pohon, di tiang listrik dan fasilitas umum. Hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu estetika lingkungan dan mengancam keberlangsungan pohon.

Lokasi pelanggaran banyak ditemukan di sepanjang jalan nasional dan provinsi, seperti di jalur Inspeksi Kalimalang dan perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi hingga Karawang.

Lalu Karawang, APK ditemukan di jalan protokol seperti Karawang Barat, Jalan Ahmad Yani dan Kertabumi.

"Upaya penertiban dilakukan dengan koordinasi lintas instansi, untuk memastikan tertibnya pemasangan dan kebersihan lingkungan pasca-penertiban. Namun, sejumlah pelanggaran tetap terjadi di wilayah perdesaan dan jalan utama," ucapnya.

Kemudian di Bandung, APK dipasang di area terlarang seperti fasilitas umum,
termasuk trotoar , area sekitar taman kota, tempat kelolaan pemerintah. Temuan ini
mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap peraturan kampanye oleh tim sukses pasangan calon.

Selain itu, DEEP Indonesia juga mempertanyakan terkait keterbukaan informasi penggunaan dana kampanye yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Selain itu, DEEP Indonesia juga menemukan adanya indikasi pelanggaran berupa money politic seperti pembagian sembako.

Ini terjadi di Desa Marga Mukti, Pangalengan pada 24 November 2024, Kampung Karees, Baleendah 23 November 2024, Desa Sindang Panon, Banjaran, Kabupaten Bandung.

"Praktik pembagian sembako kepada warga, dinilai sebagai upaya politik uang terselubung untuk memengaruhi pilihan warga menjelang hari pencoblosan," kata dia.

Lalu dugaan ini juga terjadi di Pasir Pendeuy, Desa Panyirapan dengan nominal serupa.

Kemudian APK yang masih terpampang hingga hari H pemungutan suara, kampanye lewat media sosial di masa tenang yang dilakukan oleh relawan tidak terdaftar di KPU melalui status pribadi, anggota legislatif dan broadcast group serta masih banyak lagi.

Menyikapi temuan ini, DEEP memberikan rekomendasi sebagai berikut, Bawaslu kabupaten/kota masih senyap dan tidak serius dalam menangani laporan dari masyarakat.

Hal ini tercermin dari banyak sekali laporan yang masuk melalui posko pengaduan ke DEEP Indonesia dan bahkan mendorong DEEP untuk melaporkan hal tersebut ke DKPP. 

"Oleh karenanya, di sisa waktu yang masih tersisa, DEEP mendorong Bawaslu, terutama di Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi termasuk politik uang dengan proses yang transparan dan akuntabel," kata dia.

DEEP juga mendorong kepada KPU dan jajarannya sampai dengan tingkat adhoc, untuk lebih membuka diri kepada masyarakat sipil ketika melakukan pemantauan di lapangan, termasuk juga memberikan akses saat proses pemungutan dan penghitungan suara serta
rekapitulasi.

"KPPS dan Pengawas TPS untuk mematuhi regulasi, yang menjamin hak masyarakat dalam mendokumentasikan hasil pemilu," tambahnya.


Editor : Doni Ramdhani