Larangan Jika Tak dalam Keadaan Suci

ADA larangan-larangan bagi yang berhadats kecil. Hadats adalah dalam keadaan tidak suci.

Larangan Jika Tak dalam Keadaan Suci
Ilustrasi/Net

ADA larangan-larangan bagi yang berhadats kecil. Hadats adalah dalam keadaan tidak suci.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sadi rahimahullah berkata: Siapa saja yang mendapati hadats ashghar (hadats kecil), maka dilarang baginya: (1) shalat, (2) thawaf keliling Kabah, (3) menyentuh mushaf.

Dilarang Shalat dan Thawaf bagi yang Berhadats

Baca Juga : Istri Minta Cerai Tanpa Hak, Benarkah Dilaknat?

Dalil yang menunjukkan bahwa shalat tidak diterima dalam keadaan berhadats. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)." (HR. Muslim, no. 224).

Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Thawaf mengelilingi Kabah seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik." (HR. Tirmidzi, no. 960. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Baca Juga : Hati-hati dengan Kalimat Cerai Meski tak Niat


Editor : Bsafaat