Begitu Mudahnya Mengucapkan Kata Cerai

BANYAK dijumpai suami yang bermudah-mudah mengucapkan kata cerai kepada istrinya walau hanya karena perkara yang remeh. Bagaimana hukum syariat terhadap permasalahan seperti ini?

Begitu Mudahnya Mengucapkan Kata Cerai
Ilustrasi/Net

BANYAK dijumpai suami yang bermudah-mudah mengucapkan kata cerai kepada istrinya walau hanya karena perkara yang remeh. Bagaimana hukum syariat terhadap permasalahan seperti ini?

Jawab:

Samahatus Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz memberikan jawabannya, "Yang disyariatkan bagi seorang muslim adalah tidak sering-sering mengucapkan cerai bila ada pertikaian antara dia dengan istrinya, atau dalam percakapan dia dengan orang lain1. Karena Nabi bersabda:

Baca Juga : Benci Poligami, Propaganda Para Musuh Islam!

"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak."

Juga karena banyak mengucapkan talak akan berdampak buruk.Talak dibolehkan ketika ada kebutuhan. Bahkan terkadang mustahab bila ada maslahat atau akan timbul kemudaratan yang besar bila istri tetap dipertahankan.

Yang diajarkan oleh As-Sunnah adalah bila terpaksa talak maka yang dijatuhkan awalnya talak satu, sehingga masih memungkinkan bagi keduanya rujuk bila memang diinginkan selama si istri masih dalam masa iddah atau dengan akad nikah yang baru bila masa iddah telah berakhir.

Baca Juga : Nabi Isa dalam Kacamata Yahudi, Nasrani, dan Islam

Talak dijatuhkan seorang suami dalam keadaan istrinya hamil atau dalam keadaan suci yang dalam masa suci tersebut ia belum menggaulinya. Adapun bila si istri sedang haid, tidak boleh dijatuhkan talak. Karena Nabi pernah memerintahkan Ibnu Umar untuk kembali kepada istrinya yang ditalaknya dalam keadaan haid3. Ketika itu Ibnu Umar diperintahkan menahan si istri sampai suci dari haidnya tersebut.

Halaman :


Editor : Bsafaat