Begitu Mudahnya Mengucapkan Kata Cerai

BANYAK dijumpai suami yang bermudah-mudah mengucapkan kata cerai kepada istrinya walau hanya karena perkara yang remeh. Bagaimana hukum syariat terhadap permasalahan seperti ini?

Begitu Mudahnya Mengucapkan Kata Cerai
Ilustrasi/Net

Allah menyebutkan kaffarah sumpah itu ada empat perkara. Tiga perkara darinya boleh dipilih mana yang mau dilakukan (takhyir), apakah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Kaffarah yang satunya sebagai tartib (urutan berikutnya), bila seseorang tidak dapat melakukan tiga perkara yang telah disebutkan maka ia berpuasa tiga hari berturut-turut.

Dalam firman Allah :"Siapa yang tidak mendapatkannya (tidak mampu melakukannya)"dihilangkan penyebutan obyeknya agar mencakup orang yang tidak mendapatkan makanan untuk diberikan kepada fakir miskin, atau tidak mendapatkan pakaian, atau tidak mendapatkan dana untuk memerdekakan budak, dan mencakup pula orang yang tidak mendapatkan fakir miskin untuk diberikan makanan atau pakaian, atau tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan.

Berdasarkan hal ini, bila engkau berada di suatu negeri yang di situ tidak ada orang-orang fakir maka boleh bagimu berpuasa tiga hari sebagai kaffarah sumpahmu, karena pantas dikatakan engkau sebagai orang yang tidak mendapatkan. (Fatawa Nurun alad Darb, hal. 85). [Asysyariah]

Baca Juga : Kala Sekelompok Yahudi Ucapkan Salam pada Rasul

Halaman :


Editor : Bsafaat