Begitu Mudahnya Mengucapkan Kata Cerai

BANYAK dijumpai suami yang bermudah-mudah mengucapkan kata cerai kepada istrinya walau hanya karena perkara yang remeh. Bagaimana hukum syariat terhadap permasalahan seperti ini?

Begitu Mudahnya Mengucapkan Kata Cerai
Ilustrasi/Net

Banyak ahli ilmu bahkan mayoritasnya mengatakan bila seseorang bersumpah demikian maka jatuh talak kepada istrinya, walaupun pendapat yang rajih adalah bila talak digunakan dalam sumpah dengan tujuan menghasung untuk melakukan sesuatu, melarang dari sesuatu, membenarkan atau mendustakan atau menekankan suatu perkara maka hukumnya sama dengan hukum sumpah, berdasarkan firman Allah :"Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, karena ingin mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian semuanya untuk membebaskan diri dari sumpah kalian, dan Allah adalah Pelindung kalian dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Memiliki hikmah." (At-Tahrim: 1-2)

Dalam ayat di atas, Allah menjadikan tahrim (pengharaman yang dilakukan Nabi) sebagai sumpah.

Juga berdasar sabda Nabi: "Amalan itu tergantung dengan niatnya. Dan masing-masing orang memperoleh apa yang ia niatkan."

Baca Juga : Benci Poligami, Propaganda Para Musuh Islam!

Orang yang bersumpah dengan menyebut talak tidaklah berniat mentalak istrinya. Ia hanyalah meniatkan sumpah atau meniatkan makna sumpah. Maka bila ia melanggar sumpahnya, wajib baginya membayar kaffarah sumpah8. Inilah pendapat yang rajih.

Masalah yang kedua: bersumpah untuk mengharuskan orang lain (agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu) baik dengan menyebut talak, dengan menyebut nama Allah atau dengan menyebut salah satu sifat Allah, merupakan tindakan yang memberatkan orang lain, bahkan terkadang memudaratkan orang lain. Dengan begitu, tanpa ragu dikatakan bahwa sumpah demikian bisa memberatkan mahluf alaihi (orang yang dinyatakan sumpah di hadapannya atau disebut dalam sumpah).

Misalnya orang yang bersumpah mengatakan kepadanya, "Wajib bagiku talak (demi talak) kalau engkau tidak melakukan hal itu".). Bisa pula memberatkan orang yang bersumpah (halif).

Baca Juga : Nabi Isa dalam Kacamata Yahudi, Nasrani, dan Islam

Mahluf alaihi terkadang melakukan apa yang disebutkan dalam sumpah dengan menanggung kesulitan/kepayahan sehingga jelas hal ini memberatkannya. Bisa jadi ia tidak melakukan apa yang disebutkan dalam sumpah tersebut karena adanya kesulitan. Akibatnya halif harus membayar kaffarah sumpah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :"maka kaffarah melanggar sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa engkau berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang tidak mendapatkannya (tidak mampu melakukannya) maka kaffarahnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarah sumpah kalian bila kalian bersumpah (lalu melanggarnya)" (Al-Maidah: 89)


Editor : Bsafaat