Benci Poligami, Propaganda Para Musuh Islam!

MEMBENCI poligami adalah bencana yang disebarkan para musuh syariat Islam, mengingat diperbolehkannya hal itu merupakan syariat yang telah dikukuhkan. Jika keadaannya demikian, maka harus diterima dengan penuh kepasrahan dan ketundukan serta kepatuhan. Pengingkaran terhadap orang-orang yang mengambil lebih dari satu istri hampir-hampir tidak timbul kecuali dari orang yang bodoh terhadap syariat atau yang terjangkit penyakit syubhat (kerancuan) dalam hati para pengikut syahwat dengan cara yang beragam.

Benci Poligami, Propaganda Para Musuh Islam!
Ilustrasi/Net

MEMBENCI poligami adalah bencana yang disebarkan para musuh syariat Islam, mengingat diperbolehkannya hal itu merupakan syariat yang telah dikukuhkan. Jika keadaannya demikian, maka harus diterima dengan penuh kepasrahan dan ketundukan serta kepatuhan. Pengingkaran terhadap orang-orang yang mengambil lebih dari satu istri hampir-hampir tidak timbul kecuali dari orang yang bodoh terhadap syariat atau yang terjangkit penyakit syubhat (kerancuan) dalam hati para pengikut syahwat dengan cara yang beragam.

Allah Subhanahu wa Taala berfirman, "Maka nikahilah sekehendak kalian dari wanita-wanita, dua, tiga, atau empat. Jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka cukuplah satu." (QS. An-Nisa: 3)

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa lelaki yang mempunyai kesiapan untuk menegakkan hak-hak wanita secara sempurna, hendaknya ia beroligami hingga maksimal empat wanita, sedangkan seseorang yang tidak mempunyai kesiapan hendaklah ia mencukupkan seorang istri saja atau mengambil hamba sahaya (budak). Keadilan di sini adalah keadilan yang bersifat kemampuan, yaitu pembagian giliran, nafkah, tempat tinggal, dan hak-hak lainnya. Adapun keadilan yang tidak bersifat kemampuan yaitu masalah kecintaan hati, hal ini tidak termasuk penghalang untuk melakukan taadud (poligami).

Baca Juga : Semua Berkewajiban Dakwah Sepanjang Hidup?

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri sebagai sosok panutan kita menikah lebih dari satu, demikian pula sejumlah sahabat. Jadi, poligami boleh dan diperkenankan. Bahkan, mungkin disunnahkan berkaitan dengan orang yang tidak cukup satu istri dan senang untuk berpoligami. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim membenci sesuatu yang telah disyariatkan Allah Subhanahu wa Taala dan membuat manusia takut terhadapnya. Perbuatan yang demikian ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan murtad dari agama Islam jika dilakukan dengan sengaja berdasarkan keyakinan dan ilmu.

Allah Subhanahu wa Taala berfirman, "Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka." (QS. Muhammad: 9)

Benci terhadap poligami sangatlah berbahaya. Sekali lagi, penyebabnya adalah terpengaruh propaganda kaum kafir yang berusaha menjauhkan manusia dari Islam, menimbukan syubhat, mencemari syariat sehingga kaum muslimin menjadi kabur terhadapnya. Sebaliknya, yang paling agung adalah pensyariatan poligami, karena di sana kemaslahatan wanita lebih diprioritaskan dibanding kaum pria.

Baca Juga : Strategi dan Target dalam Dakwah Islam

Untuk itu, kami nasihatkan kepada Saudari untuk banyak beristigfar dan membaca alquran agar hati terobati. Lebih utama lagi, mendalami kandungannya dan mempelajarinya. Adapun kemampuan masing-masing orang untuk mengamalkan syariat itu berlainan. Dalam menjalankan perintah adalah sesuai kadar kemampuan maksimal masing-masing. Mungkin Fulanah A mampu sedangkan Fulanah B tidak. Namun, dalam hal larangan -di antaranya untuk tidak mengingkari syariat Allah Subhanahu wa Taala dan tidak benci terhadapnya- harus dijauhi dan ditinggalkan. [Sumber: Majalah Nikah, Vol. 2, No. 8]


Editor : Bsafaat