Begitu Mudahnya Mengucapkan Kata Cerai

BANYAK dijumpai suami yang bermudah-mudah mengucapkan kata cerai kepada istrinya walau hanya karena perkara yang remeh. Bagaimana hukum syariat terhadap permasalahan seperti ini?

Begitu Mudahnya Mengucapkan Kata Cerai
Ilustrasi/Net

Kemudian datang haid berikutnya sampai suci lagi, setelah itu ia boleh mentalaknya bila mau, namun dengan ketentuan ia sama sekali belum menggaulinya di masa suci tersebut. Nabi mengatakan kepada Ibnu Umar, "Itulah iddah yang Allah perintah untuk menceraikan istri dalam masa tersebut."

Dalam lafadz lain yang diriwayatkan Al-Imam Muslim disebutkan bahwa Nabi berkata kepada Umar :

"Perintahkan dia -yaitu putra Umar, Abdullah- agar merujuk istrinya, kemudian setelah itu ia boleh mentalaknya dalam keadaan suci atau dalam keadaan hamil."

Baca Juga : Kala Sekelompok Yahudi Ucapkan Salam pada Rasul

Tidak boleh seorang suami menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas, atau di masa sucinya di mana ia telah menggaulinya. Adapun terhadap istri yang sedang hamil atau telah berhenti haid (menopause), tidak terlarang menjatuhkan talak atasnya berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan.

Ini merupakan tafsir terhadap firman Allah:"Wahai Nabi, apabila kalian mentalak para istri kalian maka talaklah mereka di masa mereka dapat menghadapi iddah mereka." (Ath-Thalaq: 1)

Tidak boleh pula langsung menjatuhkan talak tiga pada istri dengan satu kalimat4 atau dalam satu kesempatan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan An-Nasai dengan sanad yang hasan, dari Mahmud ibnu Labid, bahwasanya sampai kepada Nabi berita adanya seseorang yang langsung menjatuhkan talak tiga kepada istrinya. Maka beliau bangkit dalam keadaan marah kemudian bersabda: "Apakah Kitabullah dipermainkan sementara aku masih berada di antara kalian (masih hidup)?"

Juga berdasarkan hadits di dalam Shahihain (dua kitab shahih) dari Ibnu Umar, ia berkata kepada orang yang langsung menjatuhkan talak tiga kepada istrinya:


Editor : Bsafaat