Begitu Mudahnya Mengucapkan Kata Cerai

BANYAK dijumpai suami yang bermudah-mudah mengucapkan kata cerai kepada istrinya walau hanya karena perkara yang remeh. Bagaimana hukum syariat terhadap permasalahan seperti ini?

Begitu Mudahnya Mengucapkan Kata Cerai
Ilustrasi/Net

"Sungguh engkau telah bermaksiat kepada Rabbmu dalam perkara yang diperintahkan-Nya kepadamu dalam urusan mentalak istrimu. "Allahlah yang memberi taufik. (Al-Fatawa, Kitabud Dawah, 92/234,244)

Di daerah kami ada orang-orang yang dalam percakapan mereka, berulang-ulang bersumpah dengan talak. Misalnya, "Sungguh telah jatuh talak kepada istriku", "(Demi talak) kalau engkau melakukan ini atau bila engkau keluar ke tempat itu." Padahal mereka semua yang mengatakan seperti ini punya istri. Apakah benar jatuh talak dalam keadaan seperti ini atau tidak?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin berfatwa, "Pertanyaan ini berisi dua masalah. Yang pertama: Keadaan orang-orang bodoh yang lisan mereka terbiasa mengucapkan kalimat talak dalam segala keadaan, yang remeh ataupun yang berat. Mereka ini telah menyelisihi bimbingan Nabi dalam sabda beliau:

" Siapa yang bersumpah maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau ia diam (jangan bersumpah)."

Bila seorang mukmin ingin bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah. Namun tidak sepantasnya ia banyak bersumpah walaupun dengan menyebut nama Allah, karena Allah berfirman:"Jagalah sumpah-sumpah kalian." (Al-Maidah: 89)

Di antara penafsiran ayat ini adalah janganlah kalian banyak bersumpah (walau) dengan menyebut nama Allah.Adapun bila mereka bersumpah dengan menyebut talak, misalnya "Wajib bagiku talak (demi talak) kalau engkau melakukan itu" atau "Wajib bagiku talak bila engkau tidak melakukan ini dan itu." Atau ia mengatakan, "Bila engkau melakukan itu maka jatuh talak kepada istriku", "Bila engkau tidak melakukannya berarti jatuh talak pada istriku", dan kalimat semisalnya, maka sumpah seperti ini menyelisihi bimbingan Nabi.


Editor : Bsafaat