Hati-hati dengan Kalimat Cerai Meski tak Niat

Lafal sharih (jelas) adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Artinya lafadz talak sharih tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, atau kalimat yang semacamnya, yang tidak memiliki makna lain, selain cerai.

Hati-hati dengan Kalimat Cerai Meski tak Niat
Ilustrasi/Net

DITINJAU dari lafalnya, kalimat cerai ada dua,

1. Lafal sharih (jelas) adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Artinya lafadz talak sharih tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, atau kalimat yang semacamnya, yang tidak memiliki makna lain, selain cerai.

Imam as-Syafii mengatakan,

Baca Juga : Ini Persyaratan Jika Istri Mau Minta Cerai

"Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak, pisah, dan lepas. Dan tiga lafadz ini yang disebutkan dalam Alquran." (Fiqh Sunah, 2/253).

2. Lafadz kinayah (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan makna selain talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., gak usah pulang sekalian.., atau kalimat semacamnya.

Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan,

Baca Juga : Benci Poligami, Propaganda Para Musuh Islam!

"Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Karena makna kalimat itu sangat terang dan jelas." (Fiqh Sunah, 2/254)

Halaman :


Editor : Bsafaat