Hati-hati dengan Kalimat Cerai Meski tak Niat

Lafal sharih (jelas) adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Artinya lafadz talak sharih tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, atau kalimat yang semacamnya, yang tidak memiliki makna lain, selain cerai.

Hati-hati dengan Kalimat Cerai Meski tak Niat
Ilustrasi/Net

Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi sesuai dengan niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah.

Bahkan sebagian ulama hanafiyah dan hambali menilai bahwa cerai dengan lafadz tidak tegas bisa dihukumi sah dengan melihat salah satu dari dua hal; niat pelaku atau qarinah (indikator). Sehingga terkadang talak dengan kalimat kinayah dihukumi sah dengan melihat indikatornya, tanpa harus melilhat niat pelaku.

Misalnya, seorang melontarkan kalimat talak kinayah dalam kondisi sangat marah kepada istrinya. Keadaan benci istri yang dia ikuti dengan mengucapkan kalimat tersebut, menunjukkan bahwa dia ingin berpisah dengan istrinya. Sehingga dia dinilai telah menceraikan istrinya, tanpa harus dikembalikan ke niat pelaku.

Baca Juga : Nabi Isa dalam Kacamata Yahudi, Nasrani, dan Islam

Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, semata qarinah (indikator) tidak bisa jadi landasan. Sehingga harus dikembalikan kepada niat pelaku. Ini merupakan pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, sebagaimana keterangan beliau di Asy-Syarhu al-Mumthi (11/9). [Ustadz Ammi Nur Baits]

Halaman :


Editor : Bsafaat