Lesti Kejora Terancam Penjara 10 Tahun, Begini Awal Mula Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, tengah menjadi sorotan usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta karya musik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, tengah menjadi sorotan usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Hak Cipta karya musik.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menyebut bahwa laporan tersebut masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu, 18 Mei 2025.
“Pelapor adalah saudara IS, dan korban dalam laporan ini adalah YM alias YD yang merupakan pencipta lagu. Sementara terlapornya adalah saudari LK (Lesti Kejora),” ujar Kombes Ade Ary dikutip dari Antara, Rabu, 21 Mei 2025.
Awal Mula Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Lesti Kejora
Kasus ini bermula dari klaim pencipta lagu bahwa sejumlah lagu miliknya telah dibawakan ulang atau di-cover oleh Lesti Kejora sejak tahun 2018 hingga sekarang, lalu diunggah ke berbagai platform digital, salah satunya YouTube, tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta.
Pelapor yang merupakan kuasa hukum pencipta lagu menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti bahwa lagu-lagu tersebut telah memiliki publisher resmi, yakni PT ASKM, berdasarkan surat pernyataan resmi yang dilampirkan sebagai bukti.
“Pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk, surat pernyataan dari publisher, serta print-out unggahan cover lagu yang dipermasalahkan,” lanjut Ade Ary.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan verifikasi bukti sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.
Ancaman Hukuman Bagi Pelanggaran Hak Cipta
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut:
Jika pelanggaran dilakukan tanpa izin untuk tujuan non-komersial, pelaku dapat dikenakan:
- Pidana penjara paling lama 4 tahun
- Dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
Namun jika dilakukan untuk tujuan komersial (seperti monetisasi YouTube atau konser berbayar), maka ancamannya lebih berat:
- Pidana penjara paling lama 10 tahun
- Dan/atau denda hingga Rp4 miliar
Hingga saat ini, Lesti Kejora maupun pihak manajemennya belum memberikan pernyataan publik terkait laporan tersebut. Publik kini menantikan klarifikasi langsung dari pihak terlapor terkait tuduhan yang telah diajukan secara hukum ini.
Editor : Firda Rachmawati

