Diduga Langgar Hak Cipta, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi
Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Penyanyi dangdut populer Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial IS, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pencipta lagu berinisial YM alias YD.
Dalam laporan itu, Lesti Kejora (LK) diduga telah mengunggah beberapa lagu milik YD tanpa izin.
"Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada hari Minggu, 18 Mei 2025," ujar Kombes Pol Ade Ary dilansir Rabu 21 Mei 2025.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa korban merupakan pemegang hak cipta resmi atas sejumlah lagu, yang dibuktikan melalui dokumen pernyataan resmi dari sebuah perusahaan publisher musik, PT ASKM.
Insiden dugaan pelanggaran hak cipta ini disebut berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang, di mana pihak terlapor (LK) diduga telah melakukan cover dan mengunggah lagu-lagu milik YD ke berbagai platform digital, termasuk YouTube, tanpa seizin pencipta lagu.
"Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyelidik. Kami akan memverifikasi lebih lanjut bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor," jelas Ade Ary.
Adapun barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik meliputi flashdisk berisi rekaman lagu, dokumen pernyataan dari publisher, serta print-out unggahan lagu yang dipermasalahkan.
Pihak kepolisian meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan, sembari memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 113 jo Pasal 9.
Editor : Firda Rachmawati

