Lewat Simonik, Warga Kota Bandung Dapat Mengetahui Informasi Publik dengan Mudah
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah menghadirkan aplikasi inovatif bernama Simonik, yang memudahkan akses informasi publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Masyarakat Kota Bandung kini tidak perlu lagi bingung atau khawatir tentang cara mendapatkan informasi publik secara mudah. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah menghadirkan aplikasi inovatif bernama Simonik, yang memudahkan akses informasi publik.
Subkoordinator Penguatan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yusuf Cahyadi menyampaikan, Simonik yang diluncurkan pada 2 Maret 2023 lalu, merupakan aplikasi yang menyediakan akses informasi publik secara terpusat.
“Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi tanpa harus mengunjungi langsung instansi terkait, baik itu sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun layanan publik lainnya,” kata Yusuf Cahyadi.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dikemukakan ia seluruh sistem layanan informasi publik di Kota Bandung kini telah berbasis elektronik. Melalui aplikasi Simonik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik secara efektif dan efisien.
"Layanan yang tersedia di aplikasi Simonik meliputi permohonan informasi publik, permohonan keberatan, cek status permohonan informasi publik maupun keberatan dan disposisi permohonan informasi publik dari PPID Utama ke PPID pembantu," ucapnya.
Sambung ia, bahwa langkah strategis ini telah disosialisasikan ke setiap OPD, baik melalui tatap muka maupun daring. Kota Bandung sudah memiliki sub pembantu PPID di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta akan segera menambahkan di puskesmas.
"Dalam waktu maksimal 1 menit, laporan langsung masuk ke aplikasi mereka masing-masing," jelasnya.
Diketahui, hingga 31 Juli 2024. Aplikasi Simonik telah digunakan oleh 253 pengguna dengan 337 permohonan, dan 336 di antaranya telah terselesaikan. Keterbukaan informasi melalui Simonik tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan dan dukungan terhadap pemerintah.
Untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui Simonik, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Klik tombol "Get Start" dan pilih kategori pemohon (perorangan, kelompok berbadan hukum, atau kelompok tak berbadan hukum).
2. Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan benar serta unggah berkas yang diperlukan.
3. Klik tombol "Submit" setelah memastikan data sudah benar.
4. Nomor tiket permohonan akan dikirim ke email pemohon.
5. Untuk mengecek status permohonan informasi, klik "Cek Status Permohonan",
6. input nomor tiket dan nomor identitas diri, lalu klik tombol "Submit".
7. Jika permohonan sudah diproses, pemohon dapat melihat detail permohonan dan mengunduh jawaban melalui tombol "Download Berkas" dan "Download File". Jawaban dari permohonan informasi juga akan dikirim melalui email. ***
Editor : Firda Rachmawati

