Sepekan, Aplikasi Imah Aing Dibanjiri 2.000 Pengajuan Perbaikan Rumah
Program digital bantuan rutilahu milik Pemprov Jabar mulai menunjukkan daya tariknya. Sepekan diluncurkan, aplikasi Imah Aing menerima 2.000 lebih pengajuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Program digital bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) milik Pemprov Jabar mulai menunjukkan daya tariknya. Sepekan diluncurkan, aplikasi Imah Aing menerima lebih dari 2.000 pengajuan.
Tingginya jumlah pengakses itu dinilai menjadi indikator besarnya kebutuhan masyarakat terhadap program perbaikan hunian yang kini dapat diajukan secara daring tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Adi Komar mengatakan, ribuan warga telah berhasil masuk ke aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bantuan.
"Iya, berarti Jumat yang lalu, kurang dari sepekan lah ya. Ya warga antusias, banyak mengakses, artinya sudah sukses masuk ke dalam aplikasi dan sudah meng-upload," ujar Adi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, aplikasi Imah Aing dirancang untuk membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan rehabilitasi rumah. Warga yang mengalami kendala teknologi juga tetap bisa mengajukan permohonan dengan bantuan anggota keluarga atau kerabat.
"Nah, sampai sekarang sudah lebih dari 2.000 pengakses," ucapnya.
Meski angka pengajuan terus bertambah, Adi menegaskan seluruh permohonan tidak otomatis berujung pada pencairan bantuan. Setiap usulan akan melalui proses verifikasi berlapis yang melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar bersama pemerintahan kabupaten dan kota.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, serta menghindari penerima ganda yang sebelumnya telah memperoleh program serupa dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Jadi bukan berarti semuanya akan langsung dapat bantuan ya, ada proses seleksi di sana. Salah satunya memastikan bahwa yang bersangkutan belum pernah menerima bantuan yang serupa, baik dari pusat maupun kabupaten/kota gitu," katanya.
pengajuan Bisa Dipantau Secara Real Time
Pemprov Jabar juga membekali aplikasi Imah Aing dengan fitur pelacakan status pengajuan. Melalui sistem tersebut, pemohon dapat memantau secara langsung tahapan yang sedang dijalani berkas mereka.
Adi memperkirakan, proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Namun durasinya bisa lebih singkat, apabila seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.
"Jadi sistem yang kami buatkan, ada tracking-nya. Sekarang ini yang bersangkutan sampai tahap mana gitu. Biasanya prosesnya sebulan atau secepat mungkin," tuturnya.
Selain memeriksa kelengkapan administrasi dan riwayat bantuan, tim verifikator juga akan meninjau kondisi lokasi rumah yang diajukan. Pemerintah tidak ingin mengalokasikan anggaran rehabilitasi untuk bangunan yang berada di kawasan rawan bencana atau lokasi yang tidak layak dijadikan permukiman.
"Kita khawatir yang bersangkutan rumahnya ada posisinya di tempat-tempat rawan bencana gitu ya, misalkan di Gawir gitu," ucapnya.
Bagi warga yang tinggal di wilayah berisiko tinggi, pemerintah akan memberikan edukasi terkait potensi ancaman keselamatan dan kelayakan tempat tinggal.
Tidak Wajib Sertifikat, Bantuan Disesuaikan Hasil Asesmen
Adi menjelaskan, kepemilikan sertifikat bukan syarat mutlak untuk memperoleh bantuan. Rumah yang berdiri di atas lahan milik pihak lain tetap dapat dipertimbangkan, selama ada persetujuan dari pemilik tanah.
"Jadi bisa saja, misalkan yang bersangkutan numpang di tanah orang, tapi orang yang memiliki tanah itu tidak apa-apa artinya silakan ditinggali gitu ya, itu ada beberapa yang seperti itu ya kita rehab," katanya.
Dokumen pendukung seperti Akta Jual Beli (AJB) juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penilaian.
Terkait nilai bantuan, Pemprov Jabar menetapkan standar rehabilitasi rumah sekitar Rp50 juta. Namun nominal yang diterima penerima manfaat tidak bersifat sama rata karena akan menyesuaikan tingkat kerusakan bangunan berdasarkan hasil asesmen lapangan.
"Ya sekecil-kecilnya sih kalau standar kita tuh Rp50 juta ya. Tapi kan tidak semuanya setelah diassesment tidak akan sejumlah Rp50 juta," ungkapnya.
Jika kerusakan hanya terjadi pada bagian tertentu, seperti atap atau dinding, maka bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan perbaikan yang diperlukan.
Adi memastikan, seluruh bantuan akan diawasi pemanfaatannya agar benar-benar digunakan untuk memperbaiki rumah dan tidak dialihkan untuk kebutuhan lain.
"Kita pastikan uang yang diterima itu akan dibangun rumah, tidak digunakan hal-hal yang lain gitu, kita pastikan itu," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

