Libur Nataru 2025–2026, Dishub KBB Siapkan Lahan Parkir Resmi di Lembang–Padalarang

Dishub Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyiapkan posko pemantauan serta sejumlah titik parkir resmi di kawasan Lembang dan Padalarang menghadapi lonjakan wisatawan.

Libur Nataru 2025–2026, Dishub KBB Siapkan Lahan Parkir Resmi di Lembang–Padalarang
Dishub Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyiapkan posko pemantauan serta sejumlah titik parkir resmi di kawasan Lembang dan Padalarang menghadapi lonjakan wisatawan. (Foto: Agus Satia Negara/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID – Menghadapi lonjakan wisatawan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyiapkan posko pemantauan serta sejumlah titik parkir resmi di kawasan Lembang dan Padalarang.

Kepala Bidang Teknis dan Sarana Dishub KBB, Heri Arifin mengatakan, kesiapan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

“Kami menyiapkan posko dan personel untuk membantu pengaturan parkir dan lalu lintas, terutama di kawasan wisata yang rawan padat,” ujar Heri, Rabu (24/12/2025).

Sebanyak 25 personel Dishub disiagakan selama periode Nataru. Jumlah juru parkir juga disesuaikan dengan tingkat kunjungan. 

Di kawasan Lembang, terdapat sekitar 50 petugas parkir saat akhir pekan dan hari libur, sedangkan hari biasa sekitar 30 orang. Untuk wilayah Padalarang, jumlah petugas sekitar 20 orang.

Tarif Parkir Diatur Perda

Dishub KBB juga menginformasikan sejumlah titik parkir resmi yang dapat dimanfaatkan wisatawan. Di Padalarang, area parkir Pasar Tagog masih memiliki kapasitas luas dan mampu menampung ratusan sepeda motor. 

Sementara di Lembang, titik parkir resmi tersedia di Jalan Raya Lembang depan Pasar Kulon atau Pasar Buah, serta di sekitar SMP Negeri.

Terkait tarif parkir, Dishub mengingatkan bahwa seluruh tarif telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua Rp2.000, roda empat Rp4.000, dan bus Rp10.000 untuk jam pertama, lalu Rp5.000 untuk jam berikutnya,” jelasnya.

Dishub KBB juga mengimbau wisatawan untuk lebih waspada dan memastikan parkir di lokasi resmi demi menghindari pungutan tidak sesuai ketentuan selama libur Nataru. ***


Editor : Gin gin T Ginulur