Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 11 Juta Orang Melakukan Perjalanan
Pada masa libur Nataru tahun ini, survei Kemenhub memprediksi pergerakan orang itu mencapai 11 juta orang melakukan perjalanan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pada masa libur Nataru tahun ini, survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi pergerakan orang itu mencapai 11 juta orang melakukan perjalanan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, angka itu terhitung sebesar 7 persen dari total penduduk WNI. Sebanyak 11 juta orang melakukan perjalanan pada libur Nataru itu menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
"Pada libur Nataru tahun ini, kita memprediksi masyarakat cenderung melakukan perjalanan dengan berbagai tujuan. Dari 11 juta orang melakukan perjalanan itu 2,8 juta orang melakukan perjalanan di wilaya anglomerasi Jabodetabek," kata Adita saat konferensi pers virtual terkait Pengendalian Transportasi saat Natal dan Tahun Baru, Senin 20 Desember 2021.
Baca Juga: Liburan Nataru di Bandung, Siap-siap Diswab dan Divaksin
Untuk itu, Adita menyebutkan Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Sebab, hingga saat ini pandemi masih berlangsung.
"Intinya, dalam libur Nataru ini tidak ada penyekatan. Yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan di berbagai sarana transportasi," ujarnya seraya menyebutkan Kemenhub mengeluarkan SE yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kendati mobilitas orang tidak dilarang, namun merujuk edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan instruksi Mendagri itu ada sejumlah persyaratan perjalanan yang harus dipenuhi.
Seperti setiap orang yang melakukan perjalanan itu wajib memiliki kartu vaksin lengkap atau dua kali dosis. Selain itu, pelaku perjalanan pun harus mengantongi hasil negatif antigen PCR yang berlaku 1x24 jam. Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pun harus selalu diikutsertakan.
Adita menuturkan, guna pengendalian transportasi itu kapasitas setiap moda transportasi dibatasi. Untuk transportasi darat itu kapasitas dibatasi sebesar 75% dari kapasitas maksimal. Untuk transportasi laut itu dibatasi 75% dan udara 100% dari kapasitas maksimal.
“Sedangkan untuk moda transportasi KA antarkota itu kapasitas dibatasi 80%, KA lokal 70%, dan commuter 45%,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan persyaratan kartu vaksin dosis lengkap, dokumen hasil negatif rapid test, dan aplikasi PeduliLindungi wajib dikantongi setiap orang pelaku perjalanan.
Baca Juga: Saat Malam Nataru di Puncak, Polda Jabar Batasi Jumlah Kendaraan
“Untuk perjalanan darat menggunakan angkutan umum pun kita batasi 75% dari kapasitas maksimal. Setiap pengelola terminal dan pelabuhan pun wajib menyediakan aplikasi PeduliLindungi. Mereka pun harus melakukan sterilisasi ruang tunggu dan prasaran yang digunakan. Ini akan kita koordinasikan dengan masing-masing operator,” jelasnya.
Khusus mengenai penindakan penyalahgunaan prosedur, Budi menyebutkan hal itu dikoordinakan dengan aparat kepolisian. Selain itu, rekayasa lalu lintas seperti contra-flow, one way, dan ganjil genap bisa dilakukan dan sifatnya situasional berdasarkan peningkatan volume kendaraan.
“Khusus untuk angkutan logistik, selama momentum Nataru ini Kemenhub tidak membatasi dan tidak mengalihkan perjalanan truk pengangkut logistik. Tapi, di setiap simpul perjalanan darat seperti jembatan, pelabuhan dan dermaga kita akan melakukan random sampling gratis,” ujarnya. (Doni Ramdhani)
Editor : inilahkoran


