Lima Pemain Narkoba Ditangkap Polisi PPU, Ternyata Terbanyak dari Penajam

Hanya dalam dua minggu, lima pemain narkoba diringkus polisi Penajam Paser Utara. Tersebar di tiga kecamatan, paling banyak Kecamatan Penaja

Lima Pemain Narkoba Ditangkap Polisi PPU, Ternyata Terbanyak dari Penajam
Sabu-sabu Penajam Paser Utara

INILAHKORAN, Penajam – Hanya dalam dua minggu, lima pemain narkoba diringkus polisi Penajam Paser Utara. Tersebar di tiga kecamatan, paling banyak Kecamatan Penajam.

Kepala Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Iptu Mulyono menyebutkan kelima pemain itu ditangkap dengan barang bukti 2,98 gram sabu-sabu dan 397 butir pil koplo jenis double L.

Dari lima tersangka tersebut, paling banyak adalah warga Kecamatan Penajam. Tiga tersangka berasal dari wilayah ini, yakni RM (22) yang merupakan warga Kecamatan Penajam, GP (22) warga Kelurahan Petung, dan HN (47) warga Desa Girimukti.

Sedangkan dua lainnya adalah RB (34 tahun), warga Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu dan SY (28 tahun) warga Kecamatan Waru.

Penangkapan itu, sebut Mulyono, dilakukan dalam Operasi Antik yang dilaksanakan selama 15 hari, pada September-Oktober 2021.

Baca Juga: 11 Oknum Polisi Terancam Dihukum Mati, Nekat Jual Sabu Hasil Tangkapan

“Pada 17 September sampai 1 Oktober 2021 dilakukan Operasi Antik dan kami berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo,” ujar Mulyono di Penajam, seperti dilansir Antara.

Keberhasilan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba tersebut lanjut ia, tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat dengan memberikan informasi kepada kepolisian.

Tersangka yang diamankan Polres Penajam Paser Utara sebanyak lima orang dengan barang bukti 2,68 gram sabu-sabu dan 397 butir pil koplo jenis LL.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni, satu unit timbangan digital, lima unit telepon genggam, serta uang tunai Rp350 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Menurut Mulyono, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Baca Juga: Terciduk! Truk Berisi 279 Kg Ganja Siap Edar, Dikirim dari Sumatera untuk Diedarkan ke Seantero Jawa

“Tersangka ditangkap saat Operasi Antik yang menyasar TO (target operasi) maupun bukan TO di wilayah hukum Penajam Paser Utara,” ucapnya.
Kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Mulyono.***


Editor : inilahkoran