Mahasiswa Desak Pemkot Bogor Tindak Mall Boxies 123
Mahasiswa di Kota Bogor mendesak Pemkot untuk menindak Mall Boxies 123 yang tak menjalankan rekomendasi Dinas Perhubungan setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Mahasiswa di Kota Bogor mendesak Pemkot untuk menindak Mall Boxies 123 yang tak menjalankan rekomendasi Dinas Perhubungan setempat.
Ketua Umum HMI Kota Bogor Herdiansyah Iskandar menegaskan, Mall Boxies seharusnya menjalankan rekomendasi dengan membangun shelter, pemberhentian angkot, serta trotoar pejalan kaki sebelum beroperasi.
"Supaya, tidak berdampak yang merugikan masyarakat pada umumnya, khususnya kemacetan. Karena rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kajian akan dampak yang akan terjadi sebagai langkah antisipasi. Pantas saja macet saat awal buka," jelas Herdi kepada wartawan pada Senin (3/2/2020).
Herdi mengaku gerah dengan kemacetan yang ditimbulkan gara-gara Mall Boxies tak mengindahkan rekomendasi Dishub.
"Itu kan sudah jelas berdampak kemacetan dan kerap dikeluhkan masyarakat. Untuk bahan evaluasi terkait Amdal lalinnya maka Mall Boxies ini harus menjalankan rekomendasi," tegasnya.
Ia juga meminta, Pemkot Bogor berlaku adil dan tidak tebang pilih untuk menindak tegas mall. Selain itu harus menyelesaikan permasalahan hingga tuntas.
"Kalau ini dibiarkan saja maka akan terulang kembali kejadian seperti ini," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin juga mendesak agar mall Boxies 123 yang berlokasi di Jalan Raya Tajur menjalankan rekomendasi amdal lalin yang diterbitkan Dishub Kota Bogor.
"Harus segera dijalankan rekomendasi itu. Karena sejak awal rekom itu ada disite plan, ya mestinya saat awal pembangunan hal tersebut harus langsung dijalankan," ujar Rudi kepada wartawan.
Rudi menegaskan, Pemkot Bogor harus segera memberikan deadline kepada mall Boxies untuk segera menjalankan rekomendasi tersebut.
"Harus diberi deadline. Kalau tidak, kapan rekomendasi tersebut mau dijalankan," tegasnya.
Menurut Rudi, apabila rekomendasi tak kunjung dijalankan pihak mall, maka pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus melakukan penyegelan.
"Ya, kalau tidak dikerjakan, segel saja. Artinya kan tidak mengikuti pemerintah," tambahnya.
Rudi menekankan, setiap investor yang menanamkan investasinya di Kota Bogor harus menuruti regulasi yang ada dan memberikan dampak positif bagi sosial.
"Investasi itu harus memberi dampak positif. Dan dalam urusan ini, marwah pemkot dipertaruhkan," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : Bsafaat

