Mahasiswa S2 Perusak Mobil di Bandung Dituntut 7 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung menuntut Muhammad Satryo Prawinda hukuman penjara selama enam bulan. Dia dianggap bersalah melakukan perusakan sebagaimana pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung menuntut Muhammad Satryo Prawinda hukuman penjara selama enam bulan. Dia dianggap bersalah melakukan perusakan sebagaimana pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan perusakan mobil di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (13/10/2020). Sidang yang dipimpin Sulistyo beragendakan pembacaan tuntutan dari tim JPU Kejari Bandung.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Bandung Melur Kimaharandikan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan 406 ayat (1) KUHPidana.
”Oleh karenanya memohon majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh bulan,” ujarnya.
Dalam uraiannya, Melur menyebukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Satryo terjadi pada 9 Februari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di antara halaman parkir Kafe Juice For You dan tempat spa Lemon Grass, di Jalan Sawung Galing, Kota Bandung.
Peristiwa bermula saat kendaraan Nissan Livina milik korban Susilawati menghalangi kendaraan CRV terdakwa Satryo. Sehingga terdakwa tidak bisa mengeluarkan kendaraannya dari area parkir itu. Terdakwa saat itu tengah terburu-buru untuk menghadiri sebuah pameran di mal Parisj van Java. Ia kemudian meminta bantuan juru parkir dan dua temannya untuk mencari pemilik mobil Nissan Livina yang menghalangi.
”Setelah mencari lebih dari 1 jam, datanglah teman korban ke mobil untuk mengambil mukena. Saat itu terdakwa yang sudah merasa sangat kesal karena terlalu lama menunggu lalu memarahi teman korban. Adu mulut pun sempat terjadi,” ujarnya.
Kemudian, teman korban memindahkan mobil korban ke area parkir lain, di antara Kafe Juice For You dan tempat spa Lemon Grass. "Terdakwa kemudian mengeluarkan mobilnya yang semula sempat terhalangi mobil korban," ujar JPU Melur.
Namun karena sudah kesal dan tak ada permintaan maaf dari pemilik kendaraan yang menghalangi, terdakwa kembali ke lokasi parkir. Ia dengan kendaraannya kemudian menabrakkan bagian belakang mobilnya ke bagian bemper depan mobil korban.
Perbuatan itu diulangi hingga tiga kali dan menyebabkan dentuman yang cukup keras. Terdakwa baru menghentikan aksinya setelah korban dan temanya keluar dari kafe dan mencoba mengejar. Namun terdakwa melarikan diri.
"Atas perbuatan terdakwa, kendaraan korban mengalami kerusakan dan mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta," jelas JPU Melur. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani


