Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor Aniaya Mahasiswa Lainnya, Apa Motifnya?
Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor menganiaya mahasiswa lainnya yang berbeda jurusan, motifnya apa?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Mahasiswa semester 9 Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor, Irfan Yoga tanpa sebab yang jelas melakukan penganiayaan, terhadap Fajril Miftahul Qiram mahasiswa semester 5 Jurusan Pendidikan Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Berdasarkan keterangan korban Fajril Miftahul Qiram, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya tengah asyik berdiskusi sembari berkumpul.
"Secara tiba-tiba pelaku Irfan Yoga menghampiri saya. Tanpa basa-basi dan pikir panjang, dia langsung mengayunkan pukulan tepat ke bagian muka. Saya lagi kumpulan sama rekan-rekan tiba-tiba dia datang sambil teriak mencari anjing. Lalu secara tiba-tiba saya dipukul pelaku tanpa alasan yang jelas," ungkapnya kepada wartawan pada Senin (27/9/2021) sore.
Baca Juga: Hipmi Kota Bogor Dorong Mahasiswa jadi Pengusaha
Karena kejadian tersebut, korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner, membuat laporan kepada Polresta Bogor Kota atas tindak penganiayaan pelaku terhadap korban.
Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner, R Anggi Triana Ismail mengaku, sangat menyayangkan atas adanya kejadian tersebut.
"Terlebih, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di dalam lingkungan Kampus Universitas Ibn Khaldun Bogor," ungkapnya.
Baca Juga: Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara Terancam Ditunda ke Tahun Depan, Ini Alasannya
"Ya, apalagi saat penganiayaan terjadi momennya pihak Universitas Ibn Khaldun sedang melakukan kegiatan ospek. Tentunya ini sangat mencoreng nama baik Universitas Ibn Khaldun Bogor yang dikenal sebagai salah satu kampus swasta Islam ternama di Bogor," bebernya.
Anggi menerangkan, atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan telinga belakang.
"Kejadian ini sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan laporan polisi LP/B/728/IX/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR pada Minggu 26 September 2021 kemarin. Merujuk Pasal 351 juncto 352 KUHP. Saat ini kasus penganiayaan ini sedang kami tangani dan sedang berproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya. (Rizki Mauludi).***
Editor : inilahkoran

