Mahfud MD Benarkan Kebijakan Jokowi yang Setujui 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan kebijakan Presiden Joko Widodo menyetujui 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri

Mahfud MD Benarkan Kebijakan Jokowi yang Setujui 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (antara)

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Mahfud MD mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendelegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," ujar Mahfud dalam akun Twitternya, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Mahfud MD: Tanggal yang Rasional

Mahfud juga mengatakan, kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.

"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyampaikan langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak salah secara hukum.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Upayakan Susun RKUHP yang Resultante Demokratis

Selain Mahfud, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman pun menyampaikan bahwa Jokowi telah menyetujui 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK diangkat menjadi ASN Polri.

"Presiden sudah menyampaikan ke media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan. Jadi, beliau menghormati apa yang sudah diputuskan MK dan apa yang diputuskan oleh MA tentang masalah yang terjadi di KPK," tuturnya.***(Firda Rachmawati)


Editor : inilahkoran