Majelis Hakim Vonis Supir Mendiang Vanessa Angel 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun untuk Tubagus Joddy

Majelis Hakim Vonis Supir Mendiang Vanessa Angel 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan

INILAH KORAN, Bandung – Supir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut.

Vonis untuk Tubagus Joddy tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Bambang Setyawan dikutip dari Antara, Senin, 11 April 2022.

Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Tubagus Joddy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: CEO GoTo: Kami Beruntung Tumbuh di Masa Pemerintahan yang Progresif

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara.

Kasus yang menimpa Tubagus Joddy yakni perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU.

Baca Juga: Diprediksi 1,4 juta Pemudik Gunakan Jalur Laut, Kemenhub Siapkan 1.186 unit kapal

Selain itu satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Kemudian, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

Tubagus Joddy yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.***


Editor : inilahkoran