Manajer Perusahaan Truk Maut di Cipularag Dijadikan Tersangka

Polisi menetapkan HG alias Mingming, manajer perusahaan truk penyebab kecelakaan maut di Cipularang sebagai tersangka.

Manajer Perusahaan Truk Maut di Cipularag Dijadikan Tersangka
Ilustrasi (Net)

INILAH, Bandung - Polisi menetapkan HG alias Mingming, manajer perusahaan truk penyebab kecelakaan maut di Cipularang sebagai tersangka. Kendati begitu Mingming tidak ditahan. 

Seperti diketahui kecelakaan beruntun terjadi di Km 91 Tol Cipularang beberapa lalu. Kecelakaan melibatkan 20 kendaraan dan 8 orang korban tewas. 

Dalam insiden ini, polisi sebelumnya menetapkan dua orang tersangka yaitu Subana dan Dedi Hidayat. Subana merupakan pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan yang berhenti. Sementara Dedi Hidayat pengemudi truk yang terguling yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mingming ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Purwakarta setelah hasil pengembangan penyidikan. Mingming merupakan manajer operasional PT JTJ selaku pengelola truk yang dikendarai tersangka Dedi Hidayat yang meninggal dunia dan Subana. Truk Dedi dan Subana menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut karena kelebihan muatan. 

Ia menyebutkan, Mingming ditetapkan sebagai tersangka lantaran dia merupakan penanggung jawab perusahaan truk tersebut. Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui jika truk tersebut mengalami over dimensi dan itu sudah ada surat tertulis dan penandaan dari Dishub DKI Jakarta. 

"Namun oleh dia tetap dioperasionalkan. Dia tahu truk over dimensi bahkan over loading. Dia tahu tapi tidak mencegah dan tetap dioperasikan. Nah, karena sebagai penanggung jawab operasional dia kena juga," ujarnya. 

Kendati begitu, dia tidak ditahan lantaran pasal yang disangkakan pasal  315 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut. 

"Ancamannya denda dan sanksi administrasi. Denda 3 kali lipat dari pasal yang digunakan. Sanksinya pun bisa pembekuan izin operasi," ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : suroprapanca