Manfaatkan Aplikasi E-Office, Sekda KBB Hilangkan Tanda Tangan Basah dalam Surat Mulai 1 Januari 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal meminimalisir penggunaan tanda tangan basah dengan memanfaatkan aplikasi E-Office sebagai standar surat menyurat.
Rencananya, aplikasi E-Office tanpa tanda tangan basah itu diterapkan sebagai standar surat menyurat itu bakal dilakukan mulai 1 Januari 2024 dan berlaku tidak hanya di lingkup Pemda KBB melainkan di berbagai jenjang pemerintah.
"Pemanfaatan aplikasi E-Office ini tidak hanya digunakan di lingkup internal saja, karena Pemda KBB juga sudah bekerjasama dengan beberapa kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menggunakan fasilitas tanpa tanda tangan basah ini ketika melakukan kegiatan surat menyurat satu sama lain," kata Sekda KBB Ade Zakir saat menghadiri Evaluasi Fitur E-Office 2.0 dan Bimtek Pengembangan Aplikasi E-Office 3.0 di Lembang.
"Saya minta per 1 Januari nanti, tidak ada lagi surat, terutama yang ditujukan kepada pimpinan yang masih menggunakan tanda tangan basah," sambungnya.
Tak hanya itu, Ade pun mengajak seluruh perangkat daerah di lingkup Pemda KBB untuk memanfaatkan teknologi E-Office ini sebagai fasilitas penunjang mempermudah dan mempercepat pekerjaannya.
"Karena hingga saat ini masih ada perangkat daerah maupun kecamatan yang belum menggunakan dan memanfaatkan fasilitas E-Office dengan baik sebagaimana mestinya," ucapnya.
Pada pelaksanaannya, tegas Ade, dibutuhkan kedewasaan dari para pengguna aplikasi E-Office ini. Pasalnya, sebagai seorang Sekda dirinya masih mendapati adanya surat-surat penting yang belum sempurna.
"Saya masih suka menemukan surat yang masih harus diperbaiki, mulai dari tata naskah, tata bahasa, kalimat yang tidak sesuai dengan EYD (ejaan yang disempurnakan) hingga tanda baca yang tidak jelas," bebernya.
Ade juga meminta seluruh operator surat agar lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani oleh pimpinannya.
"Para operator diharapkan lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani oleh pimpinannya agar tidak menimbulkan kesimpang siuran yang tidak jelas," terangnya.
"Jadi sangat dituntut kedewasaan dari para penggunanya," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

