Mangkir Panggilan Kejari, MH Segera Diberi Sanksi Tegas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat berharap agar ASN Kota Bogor yang terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor yaitu MH bisa lebih koorperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. 

Mangkir Panggilan Kejari, MH Segera Diberi Sanksi Tegas
Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat

INILAH, Bogor - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat berharap agar ASN Kota Bogor yang terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor yaitu MH bisa lebih koorperatif memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. 

Ade menilai Langkah kooperatif lebih baik dibandingkan dengan dipanggil paksa ataupun ditangkap.

"Saat ini ya, kan sudah di panggil. Kalau memang mangkir panggilan, saya harap tidak kabur MH ini," ungkap Ade kepada INILAH, Kamis (27/6/2019).

Ade melanjutkan, dirinya berharap MH bisa mendengar dan apabila langsung mendapat surat panggilan segera merapat ke Kejari Kota Bogor.

"Ya kalau memang mendengar atau mengetahui dipanggil mending merapat segera. Daripada ditangkap dimana, saat sedang santai. Kan mending merapat segera karena sudah mengetahui kesalahannya serta sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Ade menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung penuh adanya proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Kota Bogor. 

"Wali Kota Bogor sudah mengetahui hal ini dan Kepala Kejari Kota Bogor sudah bersurat kepada Wali Kota Bogor. Sikap kami setelah ada surat baru membenarkan adanya tersangka dari ASN Kota Bogor. Kalau kemarin kan baru katanya dan pemberitaan saja, jadi saya menunggu surat dahulu untuk langkah-langkahnya," jelasnya.

Ade menerangkan, proses untuk MH sementara uang TPP sudah diberhentikan, kalau memang sudah berstatus tersangka sudah tidak ampun lagi. Ini berdasarkan aturan yang berlaku bukan keinginan pribadi.

"Ya kan sesuai aturan tidak ada ampun lagi bagi ASN yang terjerat kasus korupsi. Sanksi tegas pastinya, kaitan dengan status tsk," terangnya.

Ia berharap dengan adanya kasus ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor menekankan agar ASN bekerja sesuai dengan aturan. Ada dua hal kewajiban ASN yaitu melaksanakan kebijakan publik dan melakukan pelayanan untuk masyarakat.

"Itu yang harus dipahami dan dilaksanakan. Mungkin, ini MH karena kepentingan pribadi paham aturan menjadi seperti ini," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Doni Ramdhani