Mantan Hakim MK: Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang Pilkada

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua.

Mantan Hakim MK: Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang Pilkada
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Maruarar Siahaan dalam keterangan pers di Jakarta Minggu, mengatakan keputusan itu bisa diambil MK ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Tentang putusan, sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan," kata Maruarar.

Baca Juga : AHY Rapatkan Barisan 'Melawan' Kubu KLB Deli Serdang

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih. Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, kata dia MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Menurut dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Setelah itu, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Baca Juga : Pengamat: Konflik Dualisme Berpotensi Menjadikan Demokrat Partai Kecil

Namun, lanjut dia MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Halaman :


Editor : suroprapanca