Mantan Kades Karyajaya Bayongbong Segera Disidangkan
Mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut Eri Sutanto segera jalani persidangan. Dia diduga menyelewengkan dana desa TA 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp414 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut Eri Sutanto segera jalani persidangan. Dia diduga menyelewengkan dana desa TA 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp414 juta.
Panmud Tipikor Bandung Yuniar R mengatakan berkas atasnma terdakwa Eri Susanto sudah terdaftar, bahkan majelisnya sudah ditetapkan dan bakal dipimpin Sulistyo.
”Jadwal sidangnya Senin (31/8/2020) pekan depan,” ujarnya, Senin (24/8/2020).
Eri Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Dia diduga telah menyelewengkan dana sebesarRp 414 juta demi kepentingannya pribadi.
Dana sebesar itu diambilnya dari beberapa sumber. Ada kegiatan fiktif dan ada juga kegiatan pembangunan yang pengerjaannya tak sesuai spesifikasi.
Dari dana desa yang telah didapatkannya, ES telah menyisihkan sebesar Rp175 juta. Dana tersebut dipakai untuk pembangunan jalan lingkungan akan tetapi hingga kini pengerjaannya tak pernah dilaksanakan.
Selain itu, ES juga diduga telah menyelewengkan dana dari program pembangunan lain di desanya. Warga menemukan adanya pengerjaan sejumlah proyek pembangunan yang dinilai tak sesuai spesifikasi termasuk proyek pembangunan kantor desa. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

