Mantan Kasat Reskrim Polres Bogor dan Mantan Wakapolres Sumedang Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata diduga melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Bogor dan mantan Wakapolres Sumedang. Siapa? Ferdy Sambo.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bogor dan Mantan Wakapolres Sumedang Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua
Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, ternyata pernah jadi Kasat Reskrim Polres Bogor dan Wakapolres Sumedang.

INILAHKORAN, Bandung - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata diduga melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Bogor dan mantan Wakapolres Sumedang. Siapa? ferdy sambo.

Ferdy Sambo, polisi berpangkar Inspektur Jenderal, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir j. Penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo sendiri adalah polisi yang tidak terlalu asing di wilayah Jawa Barat. Dia pernah menjejaki karier kepolisiannya di Tanah Pasundan.

Setelah menghabiskan awal kariernya selama hampir 10 tahun di Polda Metro Jaya, Ferdy Sambo mulai masuk ke Jawa Barat. Selama lima tahun, dia bertugas di Tanah Pasundan.

Ferdy Sambo pertama kali didapuk sebagai Kasat Reskrim Polres Bogor pada 2003. Tapi, hanya setahun dia menduduki posisi tersebut.

Setahun kemudian, dia ditarik ke Polda Jawa Barat. Ferdy Sambo ditempatkan sebagai Kanit IV Satops I Direktorat Reskrim Polda Jabar.

Tak lama, dia kembali ke Bogor. Bukan ke Polres Bogor, melainkan ke Polwil Bogor. Ferdy Sambo diserahi tugas sebagai Kasubag Reskrim Poleil Bogor.

Dua tahun di Bogor, lonjakan karier Ferdy Sambo kian meyakinkan. Dia ditunjuk menjadi Wakapolres Sumedang. Setahun kemudian, Ferdy Sambo ditarik kembali ke Polda Metro Jaya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, berperan memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara (Bharada) E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat itu.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***


Editor : Zulfirman