Mantan Sekda Tasikmalaya Dituntut 2 Tahun Penjara

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut mantan Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair kurungan tiga bulan. Kodir pun diharuskan

Mantan Sekda Tasikmalaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir hukuman tiga tahun enam bulan penjara,
INILAH, Bandung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut mantan Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair kurungan tiga bulan. Kodir pun diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar.
 
Hal itu terungkap dalam sidang kasus penyelewengan dana bansos Tasikmalaya TA 2016 di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/4/2019). Sidang yang dipimpin M Razad menghadirkan sembilan orang terdakwa.
 
Para terdakwa yakni, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN Bagian Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya, kemudian dari swasta  Lia Sri Mulyani, Setiawan dan Mulyana.
 
Dalam amar tuntutannya JPU Kejati Jabar Andi Adi Wiraputra menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasa 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan Subsidair.
 
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Kodir penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar,"  katanya.
 
Sedangkan, untuk terdakwa Maman Jamaludin, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 300 juta. 
 
Untuk terdakwa Alam Rahadian dan Eka Alamsyah dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 175 juta.
 
Kemudian untuk terdakwa Endin dan Ade Ruswandi ‎masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kepada terdakwa Endin, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 70 juta dan terdakwa Ade Ruswandi Rp 105 juta.
 
Sedangkan untuk terdakwa Setiawan, dituntut pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 375 juta, kemudian terdakwa Lia Sri Mulayani dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta.
 
Terakhir untuk terdakwa Mulyana  dituntut hukuman 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 9 bulan dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 600 juta.
 
Atas tuntutan JPU, para terdakwa dan kuasa hukumnya sama-sama bakal mengajukan nota pembelaan yang bakal digelar pekan depan.
 
"Kami akan mengajukan nota pembelaan yang mulia," kata penasihat hukum Abdul Kodir Bambang Lesmana.   
 
Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar. 
 
Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.‎ Kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 3,9 miliar. ‎


Editor : inilahkoran