INILAHKORAN- Mantan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Tasiya Sumadi Al Gotas (Gotas) akhirnya menghirup udara segar, Sabtu (11/12/2021).
Gotas bebas bersyarat, setelah sebelumnya divonis 5,5 tahun penjara.
Gotas dinyatakan bersalah karena tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Saat itu, dirinya menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Dari pantauan dilapangan menyebutkan, sekitar pukul 06.30 WIB, Gotas keluar dari Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon. Ia dijemput oleh keluarga dan sejumlah koleganya. Gotas langsung pulang ke kediamannya di kawasan Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya, Gotas menyampaikan terimakasih kepada kepala Lapas Kesambi dan jajarannya yang telah membina selama menjalani masa penahanan, serta keluarga yang senantiasa mendukung dan mendoakannya.
“Saya juga terimakasih kepada Pak Bupati, Pak Ketua DPRD. Kawan-kawan juga selama ini sangat mensuport keadaan saya,” kata Gotas.
Dirinya mengaku sangat lega meskipun statusnya bebas bersyarat. Artinya, setiap bulan dirinya harus melapor, baik ke Kejaksaan maupun Bapas. Mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon itu mengaku, banyak hikmah yang ia dapatkan selama berada di Lapas Kesambi. Bahkan Gotas menyebut, selama dirinya menjalani hukuman, dia menganggap sebagai ‘sekolah’.
"Selama saya didalam lapas, saya menganggap ini adalah sekolah salah satu pelajaran yang saya rasakan yaitu kedisiplinan. Saya mengucapkan terimakasih untuk semuanya," ungkap Gotas.
Seperti diketahui, Gotas harus mendekam dalam penjara setelah tersandung kasus korupsi bansos tahun 2009-2012. Dalam perjalanan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gotas hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gotas pada November 2015.
Namun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada perjalanannya, MA mengabulkan kasasi tersebut pada September 2016. Keputusan bebas untuk Gotas dibatalkan. Gotas dihukum 5,5 tahun penjara.
Sedangkan pada April 2018, Gotas dieksekusi ke Lapas Kesambi setelah ditangkap di Pekalongan Jawa Tengah. Pasalnya, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Cirebon pada Februari 2017. Hal itu karena Gotas tiba-tiba saat itu menghilang. (maman suharman)***