Mantul..Babinsa dan Babinkamtibmas Cibinong Kompak Amankan Bandar Ganja 

Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Tengah, Cibinong, Polres Bogor mengamankan satu orang tersangka bandar narkotika dan juga narkotika jenis ganja.

Mantul..Babinsa dan Babinkamtibmas Cibinong Kompak Amankan Bandar Ganja 
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin bersama Komanda Kodim 0621 Letkol (Imf) Gan Gan Rusgandara saat ekspos ungkap kasus penangkapan bandar narkotika dan ganja di Mapores Bogor, Jumat (17/3/2023). Foto Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Cibinong - Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Tengah, Cibinong, Polres Bogor mengamankan satu orang tersangka bandar narkotika dan juga narkotika jenis ganja.

Terungkapnya peredaran ganja ini berasal dari kecurigaan pemilik warung akan paket ganja yang dibungkus kotak kopi berwarna cokelat yang dititipkan kepadanya, bersama warga, pemilik warung pun melaporkan ke Babinsa dan Babinkamtibmas.

Dari tangan tersangka berisial NMD (25 tahun), kepolisian mengamankan ganja seberat 3,3 Kg. Lalu, setelah pengembangan ke gudang salah satu jasa pengiriman, Sat Res Narkoba Polres Bogor memgamankan tambahan ganja sebesar 3,3 Kg.

Baca Juga : Longsor Sirnasari Bogor, Tim SAR Gabungan Temukan Dua Jenazah

"Saya bersama Komandan Kodim 0621, mengapresiasi kerjasama Babinsa dan Babinkamtibmas yang telah mengamankan seorang tersangka dan juga barang bukti ganja," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.

AKBP Iman Imanudin menuturkan bahwa tersangks NMD akan dijerat dengan pasal 11 dan 114 Undang-Undang nomor 35 Tahum 2009 tentang narkotika.

"NMD terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, lalu sanksi denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutur AKBP Iman Imanudin.

Baca Juga : Proyek Jembatan Otista Masuk Lelang, April Ditarget Sudah Ada Pemenangnya 

Ia menjelaskam bahwa jajaran Sat Res Narkoba masih mengejar pengedar lainnya yang berhasil kabur, berikut jaringan ganja'>bandar ganja yang lebih besar.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti