Masalah Keluarga jadi Motif Jae Tusuk Sepupunya hingga Tewas di Leuwigajah  Cimahi

Polsek Cimahi Selatan akhirnya mengungkap motif penusukan yang dilakukan Opan Pribadi alias Jae (35) terhadap sepupunya sendiri, Ahmad Sobari (37) di Kampung Cibogo, RT 03/07, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang terjadi  pada Sabtu 20 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Masalah Keluarga jadi Motif Jae Tusuk Sepupunya hingga Tewas di Leuwigajah  Cimahi
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif penusukan ini karena masalah keluarga yang sudah terjadi sejak lama," kata Kapolsek Cimahi Selatan AKP Yudhi Hariyanto kepada wartawan, Senin 22 April 2024. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Cimahi - Polsek Cimahi Selatan akhirnya mengungkap motif penusukan yang dilakukan Opan Pribadi alias Jae (35) terhadap sepupunya sendiri, Ahmad Sobari (37) di Kampung Cibogo, RT 03/07, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang terjadi  pada Sabtu 20 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif penusukan ini karena masalah keluarga yang sudah terjadi sejak lama," kata Kapolsek Cimahi Selatan AKP Yudhi Hariyanto kepada wartawan, Senin 22 April 2024.

Yudhi mengungkapkan, permasalahan keluarga itu juga sempat dimediasi oleh Bhabinkamtibmas hingga masalahnya selesai.

"Mungkin karena kemarin ada suara motor berisik, tersangka merasa terganggu lalu terjadi cekcok dan terjadi perkelahian berujung korban ditusuk tersangka," ungkapnya.

Yudhi menjelaskan, kediaman pelaku dan korban yang masih satu keluarga itu berada dalam satu lahan. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi penusukan ini berawal dari adanya masalah pribadi.

"Jadi orangtua tersangka ini, yakni bapaknya merupakan kakak kandung dari ibu korban atau sepupu. Bahkan, rumahnya pun berhadap-hadapan dalam satu lahan yang sama," jelasnya.

Terkait terungkapnya kasus ini, terang Yudhi, berawal saat pihaknya mendapat informasi dari pihak Rumah Sakit Dustira terkait adanya pasien yang mengalami luka tusuk di bagian dada.

"Kami kemudian langsung meluncur ke rumah sakit tapi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," terangnya.

Pihaknya pun selanjutnya melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk penyelidikan hingga akhirnya dalam waktu tiga jam, pelaku bisa dilakukan penangkapan di gubuk kebun sekitar Kelurahan Utama.

"Kita dapat informasi dari masyarakat, tersangka ada di situ, kemudian kita tangkap dalam posisi sedang tidur," paparnya.

"Atas perbuatannya, tersangka Jae dijerat dengan Pasal 351 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani